Komisi III DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Bakal Ganti Ketua KPK?
ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal khusus untuk membahas penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan.
Sebagai informasi, KPK merupakan salah satu mitra kerja Komisi III DPR RI.
"Kita tidak tergesa-gesa. Kita, pimpinan pasti akan rapat untuk ini, endak mungkin (enggak rapat). Dari pimpinan akan rapat, kemudian Komisi III intern juga akan rapat," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia mengatakan, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat internal paling cepat nanti malam.
"Ini nanti malam rapat," katanya.
Terkait mekanisme pergantian pimpinan KPK, Bambang enggan menjelaskan secara detail. Dia hanya mengatakan pihaknya akan bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Kita step by step. Gitu ya. Nanti kalau aku ngomong seperti itu, dikiranya nanti langsung melakukan, itu ndak boleh. Jadi step by step. Jangan tergesa-gesa, ojo kesusu," ucapnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan, pergantian pimpinan KPK tetap harus melalui DPR RI.
Nantinya, Komisi III DPR RI akan kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk menentukan pimpinan KPK. Hal itu juga yang dilakukan saat Lili Pinatuli Siregar mengundurkan diri sebagai wakil ketua lembaga antirasuah.
"Semestinya sih fit and proper test, nanti akan ada pemilihan lagi. Sama seperti Ibu Lili mengundurkan diri, nah posisinya seperti itu," kata Taufik.
Namun dia tak tahu kapan proses uji kelayakan dan kepatutan akan digelar. Pihaknya harus rapat internal terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kita lihat nanti karena kita belum membicarakam di Komisi III ya tentunya setelah kita sudah diskusikan ya baru nanti akan ada langkah langkah apa yang akan diambil oleh Komisi III," kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.