Selain 4 Wakil Ketua KPK, Polisi Akan Periksa SYL Terkait Kasus Pemerasan Firli

ERA.id - Polisi juga akan kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mendalami kasus Ketua KPK, Firli Bahuri melakukan pemerasan ke SYL.

Pemanggilan terhadap SYL akan dijadwalkan dilakukan pada pekan depan.

"Betul, Minggu depan (SYL diperiksa)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Namun tanggal berapa SYL diperiksa dan lokasi pemeriksaan itu dilakukan, Ade enggan mengungkapkannya.

"Nanti kita akan update," ujarnya.

Dia hanya menambahkan sejumlah saksi dan ahli lainnya akan kembali dipanggil pada pekan depan. Di antaranya, empat Wakil Ketua (Waket) KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI. Iya (empat pimpinan KPK dipanggil)," ucap Ade.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kombes Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).