Mengapa Firli Bahuri Tidak Ditahan? Simak Penjelasannya di Sini

ERA.id - Usai penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tim Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan berdasarkan seluruh barang bukti, Firli diduga melakukan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Lantas mengapa Filri Bahuri tidak ditahan?

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa)

Syarat Subjektif dan Objektif

Ketentuan terkait penahanan tersangka tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana penahanan tersangka menjadi kewenangan yang dimiliki oleh seorang penyidik kepolisian maupun penuntut jaksa penuntut umum. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan seorang tersangka harus berdasarkan syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif adalah sebuah syarat karena kekhawatiran dari aparat penegak hukum terhadap tersangka dimaksud jika tidak langsung ditahan. Setidaknya terdapat tiga faktor kekhawatiran yang dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk segera menahan tersangka.

Pertama, jika terdapat kondisi yang dikhawatirkan dapat membuat tersangka akan melarikan diri. Kedua, jika dikhawatirkan tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

Ketiga, yaitu apabila dikhawatirkan tersangka itu akan melakukan kembali tindak pidana yang telah dilakukan.

Sedangkan syarat objektif penahanan diberlakukan bagi tersangka atau terdakwa yang sudah melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Walaupun demikian, syarat objektif dalam KUHAP memberikan pengecualian tertentu agar penyidik tetap dapat menahan tersangka walaupun ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun.

Mengapa Firli Bahuri Tidak Ditahan?

Pihak kepolisian sudah mengumumkan bahwa sejak Rabu (22/11/2023) lalu, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Namun, saat penyidik dikonfirmasi apakah dalam waktu dekat Firli akan ditahan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko tidak memberikan jawaban pertanyaan tersebut dengan lugas.

"Terkait dengan upaya tim penyidik itu (penahanan) akan dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan," jelas Trunoyudo saat konferensi pers.

“Nanti kami akan update informasi selanjutnya," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, kombes Pol Ade juga mengungkapkan beberapa langkah penyidikan yang akan dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. Setelah melakukan gelar perkara yang menghasilkan putusan Firli sebagai tersangka, penyidik akan melengkapi data administrasi penyidikan.

Sejumlah 91 Orang Saksi akan Diperiksa

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sejauh ini sudah ada 91 orang. Tujuh saksi diantaranya berstatus sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik memeriksa Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga akan menuntaskan pemberkasan perkara dan terakhir, serta akan menjalankan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan berkas perkara.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 ke Polda Metro Jaya yang berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat menangani kasus korupsi di Kementan pada tahun 2021.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…