Hari Ini, Polisi Periksa Bos Alexis Alex Tirta Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL
ERA.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut selain memeriksa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, pihaknya juga memeriksa Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta) besok, Jumat (1/12) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Untuk agenda pemeriksaan besok pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB, pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta, " katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Ade Safri juga menambahkan pemanggilan Alex Tirta berkaitan dengan seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).
"Penasihat hukum sudah mengonfirmasi FB akan hadir jam 09.00 WIB esok pagi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ade Safri menjelaskan Firli bakal diperiksa penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," katanya.
Sebagai catatan, Alex Tirta pernah diperiksa selama 12 jam pada Jumat (3/11) di Polda Metro Jaya terkait penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Alex yang diperiksa sejak pukul 09.28 WIB menjelaskan persoalan rumah tersebut disewa atas nama dirinya.
"Bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi itu saja ya, " katanya.
Alex menambahkan rumah itu disewakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp650 juta.