Syarat dan Cara Bikin IKD yang Harus Anda Ketahui, Siapkan Hal Ini

ERA.id - Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pemerintah mengumumkan, pada akhir tahun 2023 akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Lantas apa saja syarat dan cara bikin IKD? Simak penjelasannya di bawah ini.

"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).

Adapun terkait rencana ini, banyak warganet yang terkejut dan bertanya-tanya sebab pemerintah belum memberikan sosialisasi secara menyeluruh terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD.

"Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD," tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***

"Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini 'E' nya itu apa ya?," tanya pemilik akun @ebene***

"Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD," timpal @sush*** yang merasa bingung.

Ilustrasi KTP masih berbentuk fisik belum KTP digital atau e-KTP. (Antara)

Di bawah ini adalah syarat dan cara bikin IKD:

Syarat Bikin IKD

  • Mempunyai gawai (smartphone/ponsel pintar)
  • Mempunyai email dan nomor ponsel
  • Sudah mempunyai KTP-el fisik atau belum pernah pernah mempunyai KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
  • Terhubung jaringan internet

Cara Membuat IKD

  • Pergi ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Ungkapkan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install dilakukan, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Klik tombol “Daftar”
  • Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Selanjutnya buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah menerima email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu hingga captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Selanjutnya klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci”, selanjutnya masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
  • Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah

Apa Saja Keunggulan IKD?

Kementerian Kominfo juga menginformasikan sejumlah keunggulan IKD, di antaranya:

  • Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  • Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
  • Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  • Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan dalam smartphone

Sementara, terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik pun belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.

Demikianlah penjelasan tentang syarat dan cara bikin IKD. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…