Syarat dan Cara Bikin IKD yang Harus Anda Ketahui, Siapkan Hal Ini

| 08 Dec 2023 19:05
Syarat dan Cara Bikin IKD yang Harus Anda Ketahui, Siapkan Hal Ini
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (sukabumikab.go.id)

ERA.id - Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pemerintah mengumumkan, pada akhir tahun 2023 akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Lantas apa saja syarat dan cara bikin IKD? Simak penjelasannya di bawah ini.

"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).

Adapun terkait rencana ini, banyak warganet yang terkejut dan bertanya-tanya sebab pemerintah belum memberikan sosialisasi secara menyeluruh terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD.

"Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD," tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***

"Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini 'E' nya itu apa ya?," tanya pemilik akun @ebene***

"Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD," timpal @sush*** yang merasa bingung.

Ilustrasi KTP masih berbentuk fisik belum KTP digital atau e-KTP. (Antara)

Di bawah ini adalah syarat dan cara bikin IKD:

Syarat Bikin IKD

  • Mempunyai gawai (smartphone/ponsel pintar)
  • Mempunyai email dan nomor ponsel
  • Sudah mempunyai KTP-el fisik atau belum pernah pernah mempunyai KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  • Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
  • Terhubung jaringan internet

Cara Membuat IKD

  • Pergi ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
  • Ungkapkan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
  • Setelah proses install dilakukan, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Klik tombol “Daftar”
  • Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Selanjutnya buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah menerima email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu hingga captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Selanjutnya klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci”, selanjutnya masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
  • Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah

Apa Saja Keunggulan IKD?

Kementerian Kominfo juga menginformasikan sejumlah keunggulan IKD, di antaranya:

  • Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  • Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
  • Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  • Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan dalam smartphone

Sementara, terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik pun belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.

Demikianlah penjelasan tentang syarat dan cara bikin IKD. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi