ERA.id - Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pemerintah mengumumkan, pada akhir tahun 2023 akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Lantas apa saja syarat dan cara bikin IKD? Simak penjelasannya di bawah ini.
"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).
Adapun terkait rencana ini, banyak warganet yang terkejut dan bertanya-tanya sebab pemerintah belum memberikan sosialisasi secara menyeluruh terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD.
"Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD," tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***
"Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini 'E' nya itu apa ya?," tanya pemilik akun @ebene***
"Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD," timpal @sush*** yang merasa bingung.
Di bawah ini adalah syarat dan cara bikin IKD:
Syarat Bikin IKD
- Mempunyai gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Mempunyai email dan nomor ponsel
- Sudah mempunyai KTP-el fisik atau belum pernah pernah mempunyai KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
- Terhubung jaringan internet
Cara Membuat IKD
- Pergi ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet
- Ungkapkan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store
- Setelah proses install dilakukan, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Klik tombol “Daftar”
- Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
- Selanjutnya buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
- Setelah menerima email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu hingga captcha muncul
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
- Selanjutnya klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
- IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
- Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci”, selanjutnya masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya
- Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah
Apa Saja Keunggulan IKD?
Kementerian Kominfo juga menginformasikan sejumlah keunggulan IKD, di antaranya:
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan dalam smartphone
Sementara, terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD, hingga berita ini naik pun belum ada penjelasan dari pihak Kominfo.
Demikianlah penjelasan tentang syarat dan cara bikin IKD. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…