Cara Cetak Ulang KK yang Hilang, Lakukan Langkah-langkah Berikut

ERA.id - Beberapa orang atau mungkin Anda pernah mengalami kehilangan kartu keluarga (KK) dan bisa jadi bertanya-tanya, bagaimana cara cetak ulang KK yang hilang? Sudah selayaknya, KK yang hilang harus segera kita urus, agar tidak menjadi hal yang menyulitkan saat kita mengurus administrasi seperti mendaftarkan anak ke sekolah, pindah alamat, atau mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Tahukah Anda, cara cetak ulang KK yang hilang dapat Anda lakukan sendiri secara online tanpa harus datang ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)?

Sebagai informasi, Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang menyimpan data mengenai susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga harus dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini sering menjadi salah satu syarat yang banyak digunakan untuk pengurusan administrasi di Tanah Air. Pencetakan KK secara mandiri dapat dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen tersebut.

Namun, Anda harus memenuhi syarat utamanya, yaitu sudah mengajukan permohonan pencetakan KK secara online lewat aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Simak cara cetak KK yang hilang secara online di bawah ini.

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (ANTARA)

Cara cetak KK yang hilang secara online

Sebelum Anda mencetak KK yang hilang, sebaiknya siapkan terlebih dahulu kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media pencetakan KK.

Dilansir dari ERA, begini cara mencetak KK yang hilang secara online:

  • Ajukan permohonan pencetakan KK online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
  • Lewati langkah tersebut jika Anda sudah pernah melakukan pengajuan ketika mencetak KK online secara mandiri
  • Jika sudah, masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar bisa mendapatkan soft file KK
  • Tunggulah beberapa saat hingga Dukcapil memproses layanan pencetakan KK
  • Dukcapil akan mengirimkan SMS dan email dalam bentuk informasi tautan laman Dukcapil dan link PDF dari Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK)
  • Anda juga akan mendapatkan PIN rahasia dari Dukcapil agar Anda dapat membuka layanan cetak KK secara online
  • Jika semua langkah sudah diikuti, silakan cetak KK
  • Simpan file KK dalam bentuk PDF agar dapat digunakan kembali jika diperlukan atau terjadi kehilangan.

Dilengkapi Kode QR

Meski KK dapat dicetak secara mandiri, dokumen ini tetap sah karena dilengkapi kode QR yang dimanfaatkan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah.

Selain itu, karena sudah dilengkapi barcode, KK juga dapat Anda akses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat yang memerlukan bantuan ketika mencetak KK online dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor WhatsApp 08118005373.

Demikianlah cara cetak KK yang hilang secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang kehilangan kartu keluarga dan ingin mencetak kembali secara online.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…