Bareskrim Polri Selidiki Laporan ke Roy Suryo Soal Tudingan Gibran Curang Saat Debat Cawapres

ERA.id - Polri menyebut pihaknya sedang menelusuri laporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait tuduhan tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres.

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Kamis (4/1/2024). 

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri usai menuding Gibran berbuat curang saat debat cawapres dengan memakai tiga mikrofon. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Januari 2024.

Kabid Pilar 08, Hanfi Fajri menyebut laporan tersebut dibuat karena Roy Suryo menyebarkan kebohongan.

"Kalau tidak mendukung ya sudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong. Nggak usah membenci, nggak usah menghasut. Kalau tidak pilih nggak usah ngejelek-jelekin," kata Hanfi kepada wartawan, Selasa (2/1).

Hanfi menerangkan pihaknya ingin Pemilu 2024 berlangsung dengan kondusif. Dia menilai pernyataan Roy Suryo ini membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kalau ada dugaan pelanggaran kecurangan, maka ada namanya DKPP penyelenggaraan Pemilu kalo KPU terduga melakukan kecurangan. Kenapa harus membuat narasi di sosmed (social media). Itu kan mempengaruhi masyarakat," ucapnya.