Satu Bartender Hotel Vasa Surabaya Jadi Tersangka Kasus Tiga Tewas Personel Band Minum Miras
ERA.id - Polrestabes Surabaya menetapkan satu bartender Cruz Lounge Bar Hotel Surabaya menjadi tersangka atas kematian tiga personel band yang tewas minum alkohol.
Kapolretabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan tersangka yang menyebabkan tiga korban personel band Ogie and Friend yakni berisinia AZS (27).
Kombes Pol Pasma menyampaikan tersangka AZS dinyatakan bersalah karena terbukti mencampurkan minuman mengandung metanol yang diminum korban, di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya, Jumat (4/1/2024).
Akibatnya, tiga personel yakni RF alias WAR (Soxophone), RZ alias RG (Drummer) dan IN alias IP (Sound Engineer) tewas usai minum racikan dari baRtender tersebut. Dan beruntung satu selamat MI alias VO (Vokalis) yang telah dirawat di Rumah sakit
"Dimana fakta-fakta benar AZS bartender mencampur minuman ke dalam teko khusus dan dikonsumsi korban," kata Kombes Pol Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Dalam penyidikan, AZS terbukti menjual minuman alkohol yakni Syvodka dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP. Ia menjual dengan cara undretable atau tidak menjual melalui kasir. Minuman tersebut telah dicampur dengan etanol yang ternyata metanol.
"Bartender menyajikan dengan cara mencampurkan ke dalam teko carafe ukuran 750 ml," ujarnya.
Kata dia tersangka menyajikan minuman tersebut dengan tiga komposisi ke dalam carafe. Pertama sampai keempat berisi campuran etanol sebanyak 100 ml, ditambah Bacardi 375 ml, Cranberry Juice kurang lebih 150-200 ml, dan es batu.
Komposisi kedua, carafe kelima sampai enam berisi etanol sebanyak 100 ml, ditambah Sky Vodka sebanyak 375 ml, ditambah Cranberry Juice sebanyak 150-200 ml, dan es batu.
Komposisi ketiga, carafe ketujuh sampai kesembilan, berisi etanol sebanyak 200 ml, ditambah Skyvodka 375 ml, ditambah Cranberry Juice sebanyak kurang 150-200 ml, dan es batu.
"Terhadap etanol menurut keterangan para saksi yang digunakan AZS dengan cara membeli secara online yang melalui internal dari Cruz," ungkapnya.
Polisi menyangkakan pasal terhadap AZS setelah melalui mekanisme, juga melalui gelar perkara maka terhadp saudara AZS terkena Pasal 338 KUHP dan 204 KUHP ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Keterangan saksi-saksi, keterangan ahli (labfor Polda Jatim dan kedokteran forensik), bukti surat (hasil autopsi, surat pesanan barang, dll) dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV.