Dapati Surat Suara Tercoblos 02 Duluan, KPPS Setop Aktivitas di Satu TPS Bogor
ERA.id - Proses pemungutan suara di di TPS 054, Desa Bojonggkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sempat dihentikan.
Alasannya, surat suara untuk presiden dan wakil presiden telah tercoblos pada saat baru dibuka oleh pemilih. Bahkan peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Dari video yang beredar, surat suara yang tercoblos yaitu pasangan capres dan cawapres nomor nomor urut 2.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia mengaku pihaknya masih akan mendatangi lokasi TPS untuk memastikan temuan tersebut.
"Kita lagi menuju ke sana, mau kita cek kebenarannya seperti apa," ujar Adi kepada wartawan, Rabu (14/02/2024).
Di tempat terpisah, Ketua KPPS TPS 054 Wuryono mengatakan peristiwa itu diketahui sekira pukul 08.30 WIB. Awalnya ada pemilih yang mendapat surat suara calon presiden dan wakil presiden dalam kondisi sudah bolong.
"Habis itu dari Panwaslu meminta kita menghentikan proses (pemungutan suara) dicek semua surat suara presiden, ditemukan lagi tambahan jadi total 8 surat suara," kata Wuryono, Rabu (14/2/2024).
Lubang pada surat suara itu hanya pada satu pasangan calon saja. Posisinya pun sama yakni pada bagian pasangan calon presiden wakil presiden nomor urut 2. "Bagian nomornya, nomor 2 di fotonya," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan mengatakan, pihaknya yang mendapat laporan langsung melakukan pendalaman.
Memang ditemukan 8 surat suara calon presiden dan wakil presiden yang diduga ada bekas seperti coblosan.
"Kami dapat informasi dan turun ke TPS ini. Informasi 8 surat suara diduga ada tapak bekas coblosan. Jadi tadi kita sudah mendalami, jadi dua pemilih sekitar pukul 08.30 WIB informasi dari KPPS, menerima surat suara yang diduga sudah ada bekas seperti coblosan, kemudian ditukar kembali, diberikan lagi masih sama (mendapatkan surat suara yang diduga tercoblos), ditukar lagi setelah itu pemungutan suara dihentikan sejenak," ucap Irvan.
"Dilakukan pengecekan seluruh surat suara (calon presiden dan wakil presiden), ditemukan sisanya 4 lagi yang sama. Sehingga ada 8 surat suara yang diduga ada bekas coblosan," sambungnya.
Kemudian, KPPS dengan saksi berkomunikasi dan mengatakan bahwa 8 surat suara itu menjadi surat suara rusak. Dijelaskannya, di TPS 054 itu terdapat 178 DPT sehingga secara umum 8 surat suara itu tidak mengganggu proses pemungutan suara dan dinyatakan sebagai surat suara rusak.
"Yang jelas kalau ini signifikan mungkin ada treatment lain, tapi ini hanya 8 dan sudah dinyatakan surat suara rusak oleh KPPS dan saksi," tandasnya.