KPK Bakal Beberkan Bukti Pemerasan hingga Gratifikasi SYL Dalam Persidangan
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengungkap dugaan rasuah yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan.
Tim Jaksa KPK akan menyampaikan seluruh bukti penyidikan pemerasan terhadap pegawai hingga penerimaan gratifikasi yang dilakukan SYL di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Nanti jaksa akan buktikan seluruh fakta hasil penyidikan. Termasuk soal pemerasan terkait jual beli jabatan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Ali memastikan pihaknya telah mengantongi berbagai bukti kuat terkait tindak pidana SYL.
“Alat bukti akan disampaikan di hadapan majelis hakim,” ujar Ali.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
Untuk itu, ketiga orang itu didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.