Kapolda Metro Lambaikan Tangan Saat Ditanya Perkembangan Kasus Firli Bahuri
ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol, Karyoto lebih memilih melambaikan tangan dan mengangkat jempolnya saat ditanya perkembangan penanganan kasus tersangka Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karyoto juga tak memberi jawaban mengapa berkas perkara Firli Bahuri tak kunjung lengkap atau P21.
"Makasih ya, makasih," kata Karyoto sambil melambaikan tangan dan memberi jempol kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan kepada SYL ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/2) lalu.
Firli Bahuri sendiri ditetapkan menjadi tersangka pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.