KPK Masih Tunggu Penghitungan BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Korupsi PT Taspen
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat mengungkapkan jumlah pasti kerugian negara yang timbul akibat dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebab, lembaga ini masih menunggu penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sejauh ini ratusan miliar yang menjadi indikasi awal. Nanti, sekali lagi, indikasi ini bisa sangat mungkin berkembang ketika nanti proses penyidikan berjalan dan sudah ditetapkan secara fix jumlahnya oleh instansi lain, BPKP misalnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (14/3/2024).
“Jumlahnya fix nanti ada surat penghitungan kerugian negaranya,” sambungnya.
Selain itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga nanti akan menunggu penghitungan lainnya dari pihak ahli.
“Jadi ada prosesnya ke sana dulu,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) ke tahap penyidikan. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dirinci identitas pihak yang dimaksud.
KPK juga menggeledah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat (8/3). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan bukti berupa, dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.
Selain itu, KPK juga menggeledah lima tempat di lokasi berbeda terkait penyidikan kasus korupsi di PT Taspen pada Kamis (7/3). Tim penyidik menemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.
Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.
Adapun lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3) adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Ada dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.
Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Adapun KPK sempat memeriksa Rina Lauwy yang merupakan mantan istri Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat, 1 September 2023. Ia mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi.
Ketika itu, Rina menyebut surat panggilannya tak ada nama tersangka yang dilampirkan. Meski begitu, dia sudah menyerahkan 39 rekening koran ke penyelidik yang sebagian adalah milik mantan suaminya.