Korban Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB Minta OJK Pusat Turun Beri Perlindungan Hukum
ERA.id - Korban kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), Mulyadi Mustofa menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat agar turun tangan memberikan kepastian hukum.
Mulyadi berharap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut memberikan perlindungan hukum serta mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB di BSB.
"Agar sekiranya Bapak Ketua OJK berkenan untuk melaksanakan kewajiban dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU OJK terhadap BSB dan OJK wilayah Sumbagsel," kata Mulyadi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Dia menilai pengawasan serta perlindungan hukum dari OJK sangat diperlukan karena dalam kasus ini terdapat dua produk akta risalah RUPSLB dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi memiliki isi yang berbeda.
Dalam RUPSLB tahun 2020, seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan Mulyadi sebagai calon Direktur BSB.
Namun, namanya yang telah diusulkan justru dihapuskan dalam akta risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.
Mulyadi menduga dokumen tanpa namanya itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada OJK dan dipakai sebagai dasar proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.
"Saya harap OJK bisa memberikan perhatian dan perlindungan kepada calon pengurus bank yang telah dicalonkan dan dinyatakan lulus karena kompetensinya namun justru diganti tiba-tiba tanpa alasan yang jelas," jelasnya.
Dia menyebut kasus serupa juga pernah terjadi dalam proses penunjukan Direktur di BSB pada 2018 lalu. Kala itu, terdapat dua nama yang sudah disetujui dalam RUPS dan sudah lulus saat diusulkan kepada OJK.
Kendati demikian, HD selaku gubernur Sumatera Selatan saat itu justru menunjuk orang lain untuk mengisi posisi Direktur BSB yang seharusnya ditempati kedua calon berinisial RR dan AH.
Dia menduga HD sengaja menunjuk orang baru sebagai direktur dari BSB lantaran RR dan AH yang telah lulus fit and proper test dari OJK merupakan usulan gubernur sebelumnya.
"Bayangkan saja, orang sudah mengikuti proses yang panjang lebih dari 6 bulan dan sudah dinyatakan lulus tapi malah tidak ditetapkan sebagai direktur," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB BSB ke tahap penyidikan.
"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) lalu. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Namun, jenderal bintang satu Polri ini menyebut belum ada tersangka atau terduga pelaku yang telah ditetapkan penyidik sampai saat ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.