Aturan Bea Cukai Soal Batasan Bawa Pembalut, Begini Penjelasannya
ERA.id - Akhir-akhir ini muncul kegaduhan regulasi mengenai pembatasan bawaan barang penumpang selama di pesawat. Aturan ini tercatat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai diterapkan pada 10 Maret 2024. Pembatasan tidak hanya diterapkan pada barang perhiasan ataupun pakaian, tetapi juga kebutuhan pribadi penumpang seperti pembalut dan beberapa jenis obat-obatan. Sebagai contoh, aturan membawa pembalut per orangnya dibatasi maksimal lima potong. Lantas bagaimana aturan bea cukai soal batasan bawa pembalut?
Aturan Bea Cukai
Seperti yang diberitakan ERA, barang tekstil sudah jadi ditentukan maksimal lima potong untuk per orang, misalnya selimut, kain lap dapur, taplak meja, handuk toilet, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, tenda, totebag, terpal, pampers/pembalut,/sanitary towel," demikian regulasi baru dalam beacukai.
Adapun untuk obat tablet, pil, kapsul, dan jenis obat lain, dalam setiap jenis atau item produk dibatasi menjadi maksimal 30 buah per orang.
Bagi obat dengan bentuk krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya, untuk per orang maksimal membawa 3 buah di setiap jenis atau item produk. Hal ini sama dengan obat berbentuk sirup, pemerintah memberikan batasan maksimal membawa 3 buah per orang dalam setiap jenis atau item produk yang memang sesuai dengan resep dokter. Obat-obat tersebut diperbolehkan untuk dibawa dengan kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.
Adapun untuk kosmetik, diharuskan tidak melampaui 20 buah untuk setiap penumpang.
Regulasi Baru Picu Pro-kontra
Regulasi baru ternyata memicu pro-kontra di masyarakat. Sebagai contoh, terkait pembawaan batas maksimal pembalut.
"Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya? Takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah? Ini laki semua yang bikin aturan apa gimana sih?," ucap netizen dengan nama @**und.
"Bayangin siklus menstruasi lu lagi deras-derasnya. Dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam. Tapi becuk (bea cukai) cuman bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalau darahnya mbrebes gimana?" kata warganet @***kerensih.
Sementara itu, dari keterangan resmi terbaru bea cukai, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri dijelaskan melalui PMK Nomor 203, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, dan selanjutnya akan kembali dibawa ke Indonesia.
Namun, kebijakan tersebut dinilai memberikan manfaat dan banyak diterapkan untuk membantu warga Indonesia yang hendak menyelenggarakan kegiatan (event) di luar negeri. Misalnya perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang mengharuskan membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, antara lain sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Nirwala meneruskan, dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan terlebih dahulu, maka setiap orang akan mendapat kemudahan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
Demikianlah ulasan tentang aturan bea cukai soal batasan bawa pembalut. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…