MK Resmi Kirimkan Surat Panggilan ke Empat Menteri, Wajib Hadir Sidang Sengketa Pilpres

ERA.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap empat menteri dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Selasa (2/4). Dengan demikian, mereka wajib hadir dalam sidang sidang lanjutan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (5/4).

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024) malam.

Keempat menteri yang diminta hadir di MK adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi. Kemudian, anggota DKPP.

Sebagai informasi, keputusan ini berdasarkan hasil rapat para hakim konstitusi pada Senin (1/4) pagi.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Suhartoyo menegaskan, pemanggalian menteri dan DKPP dalam sidang PHPU ini bukan untuk mengakomodir permohonan dari Tim Hukum Nasional Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) maupun Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Jadi 5 yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," kata Suhartoyo.

Pemanggilan empat menteri dan DKPP itu untuk kepentingan MK. Dengan demikian, maka permohonan dari THN AMIN maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sejumlah menteri ditolak.

Dia menjelaskan, jika permohonan dari pemohon untuk memanggil sejumlah menteri diakomdir, maka berpotensi adanya keberpihakan. Oleh karena itu, MK memutuskan tetap memanggil tapi untuk kepentingan para majelis hakim.

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingann para hakim. Jadi, dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," kata Suhartoyo.

"Tapi kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat, tanggal 5," imbuhnya.