Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tetap Gelar Halalbihalal
ERA.id - Bupati Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Mudhlor, menggelar Halalbihalal Lebaran bersama pejabat lingkungan Pemkab Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo sekira pukul 11.00 WIB, usai dinyatakan tersangka kasus Korupsi KPK, Senin (15/4/2024) kemarin.
Merespons statusnya yang diduga memotong insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Gus Mudhlor bilang sangat menghormati keputusan KPK. “Kami menghormati segala keputusan yang mungkin dikeluarkan oleh KPK,” kata Gus Mudhlor, saat ditemui ERA.
Gus Mudhlor pun meminta doa kepada seluruh masyarakat Sidoarjo. “Terkait langkah langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa didetailkan lagi besama teman teman tim pengacara kami,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penetapan Gus Mudhlor menjadi tersangka seiring penganalisaan para saksi kasus pemotongan insentif pegawai BPPD.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Penetapan tersangka berdasarkan pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi,” kata Ali Fikri melalui pernyataannya kepada media, Senin (15/4/2024).
Sekadar diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka.
Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023.
Akan tetapi Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.