KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Uang Insentif ASN

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada Selasa (7/5/2024). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Berdasarkan pantauan Era.id di lokasi, Gus Muhdlor turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.26 WIB. Dia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali)," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK menahan Gus Muhdlor untuk 20 hari pertama. Ia bakal mendekam di Rutan KPK mulai 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

Adapun KPK telah dua kali memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Panggilan pertama pada Jumat (19/4). Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.

Kemudian, KPK memanggil ulang Gus Muhdlor pada Jumat (3/5). Tetapi ia kembali tak hadir tanpa alasan.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4). Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebagai informasi, dalam kasus KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK.

Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. 

Akan tetapi Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.