Kelompok NIK DKI Jakarta yang Dinonaktifkan dan Cara Pindah NIK Online
ERA.id - Bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta namun berdomisili luar Jakarta harus melakukan pengecekan. Pasalnya akan terdapat beberapa kelompok NIK DKI Jakarta yang dinonaktifkan.
Adapun program penonaktifkan NIK akan dimulai pada pertengahan April 2024. Dukcapil DKI Jakarta menjelaskan jika program nonaktif NIK warga yang tidak sesuai domisili bertujuan guna meningkatkan akurasi data kependudukan di Jakarta.
Penertiban NIK oleh Dukcapil DKI Jakarta
Perlu diketahui Dukcapil DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi dan penonaktifan NIK yang tidak sesuai domisili sejak tahun lalu. Namun demikian program tersebut sempat tertunda selama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dukcapil DKI Jakarta menjelaskan penonaktifan NIK akan lebih tepat dan efektif dilakukan setelah lebaran hingga akhir tahun 2024. Adapun prosedurnya, petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi data kependudukan sebelum menonaktifkan NIK.
Kelompok NIK DKI Jakarta yang Dinonaktifkan
Terkait dengan jumlah NIK yang dinonaktifkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan jika ditemukan 92.493 NIK tidak aktif.
Dukcapil DKI Jakarta menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri RI terkait penonaktifan NIK DKI. Adapun tujuan program tersebut adalah dalam rangka penertiban KTP bagi warga Jakarta.
Adapun beberapa kelompok 92.493 NIK KTP, Dukcapil DKI Jakarta menjelaskan membagi dalam beberapa kelompok berikut:
- 81.119 NIK (warga meninggal dunia)
- 11.374 NIK (warga Rukun Tetangga (RT) yang keberadaannya tidak ada lagi
Lantas bagaimana cara mengaktifkan NIK DKI Jakarta yang nonaktif? Apakah perlu mendatangi kantor Kemendagri?
Terkait dengan aktivasi NIK, Dukcapil DKI Jakarta menjelaskan jika warga dapat mendatangi ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Perlu diketahui, aktivasi NIK merupakan kewenangan dari Dukcapil, sehingga masyarakat tidak harus mendatangi kantor Kemendagri.
Program Sudah Disosialisasikan
Dilansir dari Disdukcapil Depok, kebijakan penonaktifan NIK oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi penduduk yang tidak sesuai dengan domisili mereka sudah disosialisasikan beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, jauh hari sudah menghimbau agar warga Depok yang masih memegang KTP-el DKI Jakarta untuk segera mengurus dokumen kependudukan, termasuk KTP-el Depok.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga Depok yang masih memegang KTP DKI Jakarta untuk segera mengurus perpindahan domisili dan mendapatkan KTP-el Depok," ujar Nuraeni.
Pemkot Depok melalui program layanan online “Alpukat Betawi” telah siap membantu dan melayani warga yang ingin mengurus perpindahan domisili. Terlebih bagi warga yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dukcapil Jakarta.
Cara Perpindahan NIK Online Warga DKI Jakarta
Proses perpindahan NIK sendiri dapat dilakukan secara online melalui Sistem Kependudukan Daerah (SDP) di kecamatan tujuan. Berikut ini langkah-langkah Mengurus Perpindahan Domisili dan KTP-el (khususnya bagi Anda yang berada di wilayah Depok):
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti SKPWNI, KK, dan KTP-el DKI Jakarta.
- Kunjungi website SDP Kecamatan tujuan atau download aplikasinya.
- Buat akun dan login.
- Pilih menu "Perpindahan Datang".
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Submit dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Datang ke kantor kecamatan yang dipilih untuk verifikasi dan pengambilan KTP-el Depok.
Selain kelompok nik dki jakarta yang dinonaktifkan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…