Cara Cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak, Bisa Reaktivasi NIK Kembali

ERA.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengajukan surat permohonan penonaktifkan sebanyak 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) ke Kemendagri. Pemprov DKI, melalui Dukcapil juga sudah memverifikasi ulang terkait NIK yang bakal dimatikan tersebut. 

Rencana menonaktifkan NIK warga ini sudah lama direncanakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak sebelum gelaran Pemilu 2024. Kebijakan penonaktifan NIK ini diberlakukan bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. 

Dalam rencana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa penonaktifkan akan dilakukan secara bertahap. Penonaktifkan NIK dimulai pada orang yang sudah meninggal hingga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tercantum di KTP yang dipakai oleh masyarakat. 

Penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta

Kebijakan penonaktifan NIK KTP DKI Jakarta dilakukan sebagai upaya penataan dan penertiban kependudukan sesuai dengan domisili. Dari total sebanyak 94 ribu NIK yang akan dinonaktifkan oleh Dukcapil, jumlah tersebut terdiri dari 81.000 NIK warga yang sudah meninggal dan 13.000 NIK RT yang kini tidak ada. 

Kriteria program penonaktifan NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta yakni dikenakan pada penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto lebih dari satu tahun dan pencekalan dari instansi/lembaga hukum yang berwenang.  

Masyarakat yang merasa golongan sasaran penonaktifan NIK KTP DKI, sebaiknya segera mengecek status dokumen kependudukannya. Namun di samping itu, masyarakat yang terdampak penonaktifan NIK juga dihimbau agar tidak panik. 

Bagi masyarakat yang masih tinggal di wilayah DKI namun terkena penonaktifan, dapat langsung melaporkan ke petugas kelurahan. Masyarakat memiliki kesempatan untuk reaktivasi atau pengaktifan kembali NIK yang dinonaktfikan tersebut. 

Ilustrasi penonaktifan NIK DKI Jakarta  (Era)

Cara Cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak

Masyarakat bisa mengecek status KTP Jakarta aktif atau tidak secara online. Pengecekan dapat dilakukan sendiri apakah NIK dinonaktifkan atau tidak melalui laman resmi Dukcapil. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Silakan kunjungi laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Kemudian pilih menu "Cek Pembekuan Warga" yang ada di halaman utama
  3. Lalu masukkan 16 digit NIK KTP DKI di kolom yang tersedia
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
  5. Selanjutnya klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  6. Halaman akan memperlihatkan status NIK KTP Anda apakah termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Apabila NIK KTP termasuk daftar dibekukan/dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, sebaiknya segera hubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP Anda. Jangan lupa membawa bukti pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan berkas pendukung lainnya. 

Cara Reaktiviasi NIK Warga DKI Jakarta

NIK Yang dibekukan atau dinonaktifkan masih reaktivasi atau dapat diaktifkan kembali. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023, berikut ini cara aktivasi NIK yang dinonaktifkan:

Mengajukan permohonan

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi kantor keluarana setempat sesuai alamat KTP. Kemudian mengajukan permohonan untuk reaktivasi atau pengaktifan kembali NIK. 

Verifikasi dan validasi

Petugas kelurahan akan meminta berkas atau dokumen pendukung Anda. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta memvalidasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.

Koordinasi dan verifikasi lapangan

Apabila terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten. Petugas akan melakukan verifikasi lapangan sebelum melakukan pengajuan permohonan reaktivasi NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Demikianlah informasi mengenai cara cek KTP Jakarta aktif atau tidak. Masyarakat yang merasa menjadi sasaran kebijakan penonaktifan ini diharapkan untuk segera mengecek status NIK miliknya. Bagi masyarakat yang terkena dampak dari kebijakan ini juga bisa mengajukan reaktivasi NIK dengan menyerahkan bukti pendukung. Baca juga cara mengurus NIK yang terlanjur dinonaktifkan.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…