MK: Presiden Jokowi Tak Langgar Hukum Meski Terang-terangan Dukung Anaknya dalam Pilpres 2024

ERA.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut ada celah dalam proses kampanye yang belum diatur hukum, tetapi dapat memengaruhi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut adalah tindakan Presiden Joko Widodo memberikan dukungan (endorsement) secara terang-terangan kepada anaknya yang menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Hal yang menjadi celah (hukum) tersebut adalah tindakan endorsement (pemberian dukungan) terang-terangan Presiden petahana kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu in casu anak Presiden petahana," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung I MK, Senin (22/4/2024),

Arsul menjelaskan bahwa tindakan presiden tersebut sama seperti juru kampanye yang berusaha melekatkan citra dirinya kepada calon tertentu yang didukungnya agar masyarakat memilih kandidat tersebut.

Ia pun menyampaikan bahwa tak ada kontestasi yang benar-benar serimbang dalam pemilu, apalagi ketika petahana terlibat, baik sebagai kontestan maupun pendukung kontestan lain.

"Bahwa pemilu sebagai sebuah kontestasi demokratis pada dasarnya memang bukan suatu kompetisi yang sepenuhnya seimbang (exteremly fair). Kompetisi dalam pemilu bersifat asimetris atau tidak berimbang terutama ketika salah satu kontestan adalah petahana," ujarnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur lalu melanjutkan bahwa dukungan presiden kepada salah satu peserta pemilu tidak melanggar hukum positif, tetapi berpotensi menjadi masalah etika.

"Di mana seharusnya Presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," ujar Ridwan.

Karena itu, Mahkamah berpendapat seharusnya Presiden menahan diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan masyarakat sebagai salah satu dukungan kepada kandidat tertentu. Dengan begitu, kualitas demokrasi di Indonesia bisa tetap terjaga dan meningkat.

"Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, atau pun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidaknetralan, tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," jelas Ridwan.

Seperti diketahui, MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Pemohon I pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Pemohon II paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampak menghadiri sidang pembacaan putusan.

Sementara itu, Pihak Terkait Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hanya diwakili kuasa hukum mereka yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hingga pukul 11:50 WIB, putusan untuk permohonan pertama masih dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.