Bareskrim Bongkar Kasus Laboratorium Ganja Hidroponik dan Mephedrone di Bali, 3 WNA Ditangkap

ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus laboratorium ganja hidroponik dan mephedrone di Bali. Tiga orang yang merupakan warga negara asing (WNA), yakni IV, MV dan KK ditangkap dari kasus ini.

"Modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan 'Hydra Indonesia', darknetforum2road.cc. Untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi Telegram Bot," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Badung, Bali, Senin (13/5/2024).

Jenderal bintang tiga Polri ini menjelaskan kasus ini terungkap ketika penyidik melakukan pengembangan perkara sebelumnya, yakni pengejaran terhadap pelaku LM dalam kasus laboratorium narkoba di kawasan Sunter, Jakarta Utara. LM merupakan salah satu sindikat jaringan bandar narkoba internasional Fredy Pratama.

Penyidik mendapatkan info jika LM kabur ke Bali dan diketahui juga jika ada laboratorium narkoba di sana. Tim lalu melakukan penggerebekan ke laboratorium yang dikendalikan oleh WNA Ukraina dan Rusia.

"Ditemukan alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan clandestine laboratorium, dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 kilogram. Selain itu, ditemukan juga clandestine laboratorium terkait hidroponik ganja," ujar Wahyu.

KK yang merupakan WNA Rusia dan dua WNA Ukraina, yakni IV serta MV ditangkap. Para tersangka ini mengaku jika bahan dan peralatan di laboratorium itu dipesan dari China melalui Ali Baba dan Ali Express. Sementara, bibit ganja berasal dari Rumania.

Wahyu menyebut pengolahan ganja hidroponik ini telah dilakukan secara modern dan sistematis.

"Sudah di-setting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur Ph, pemberian air, oksigen serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang dihasilkan kualitasnya sangat baik," jelasnya.

Barang haram ini dipasarkan melalui sejumlah grup Telegram yang dibuat, yakni Bali Hydra Boy, Cannashop Robot, Bali Cristal Bot, Hydra Indonesia Manager, dan Mentor Cannashop. "Dengan pembayaran menggunakan bitcoin," kata Wahyu.

Dua WNA Ukraina yakni RN dan OK ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.