Komisi III Gelar Rapat Saat Masa Reses, Dasco Sebut Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dilakukan Komisi III pada akhir masa reses. Dia menyebut, pelaksanaan rapat tersebut sudah mendapatkan izin dari Pimpinan DPR.

Dasco menjelaskan, rapat yang digelar saat reses harus lebih dulu mengantongi izin dari Pimpinan DPR.

"Dan itu (rapat Komisi III) sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR dalam rapat kemarin tinggal dilanjutkan dalam sidang paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang, kita tunggu saja hasilnya," ujar Dasco.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Johan Budi mengakui bahwa ia tidak hadir dalam rapat kemarin. Sebab, dia menyebut, dirinya sedang berada di luar kota dan tidak menerima undangan dari Sekretariat Komisi III terkait pertemuan itu.

"Saya enggak dapat (undangan). Karena sekali lagi, kan reses (saya) enggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses, orang ke dapil," ungkap Johan.

"Saya kemarin itu enggak ikut karena saya juga enggak tahu (ada rapat). Yang kedua, status saya kemarin itu masih reses," sambungnya.

Mantan Juru Bicara KPK ini menjelaskan, selama masa reses, DPR tetap boleh melakukan rapat dengan syarat sudah mendapatkan izin dari pimpinan parlemen. Namun, Johan enggan berkomentar lebih jauh mengenai rapat yang digelar Komisi III terkait RUU MK lantaran dirinya tidak mengetahui pembahasan tersebut.

"Saya enggak ikut juga, makanya saya harus nanya, bukan berarti enggak boleh (rapat saat reses), boleh juga, asal ada izin dari pimpinan," jelas dia.

Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK). Rapat digelar di akhir masa reses pada Senin (13/5).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, menyepakati RUU MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/5).

Sebagai informasi, Komisi III DPR dan pemerintah pada 29 November 2023 sudah menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I untuk menyetujui RUU MK dibawa ke rapat paripurna terdeket.

Namun, pengesahan RUU MK ditunda. Salah satunya karena pihak pemerintah melalui Menko Polhukam yang saat itu dijabat oleh Mahfud MD menolak, karena keberatan dengan salah satu poinnya.