Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Belum Bayar Pajak dan Denda Rp56 Miliar: Kita Kasih Waktu 3 Hari

ERA.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel dan menutup Mal Centre Point selama tiga hari terhitung sejak hari ini. Segel akan dibuka apabila pihak pengelola PT ACK melunasi tunggakan pajak Rp56 miliar beserta dendanya.

Hal itu ditegaskan Bobby Nasution setelah menempel segel yang menyatakan salah satu mal terbesar di Kota Medan itu ditutup sementara.

"Kami sekarang memberikan kesempatan kepada pihak pengelola, kita kasih waktu 3 hari ke depan tapi kita lakukan hari ini penyegelan. Kalau kesepakatan bisa kita lakukan, hari Senin nanti (segel) akan kita buka lagi," kata Bobby usai menyegel gedung Centre Point, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan pihak pengelola mal pernah menawarkan skema pembayaran, namun hal itu tidak disepakati oleh Pemko Medan lantaran tidak menyertakan pembayaran denda.

"Memang ada beberapa skema pembayaran yang ditawarkan. Namun ini belum bisa kita nyatakan deal karena pembayarannya tidak terhitung dengan denda," ujarnya.

Bobby mengungkapkan Mal Centre Point dari tahun ke tahun menunggak pajak dimulai sejak 2010. Pengelola tercatat hanya sekali membayar pajak hingga 2021 yakni pada tahun 2017 lalu.

"Karena ini sudah dari tahun 2010-2021 hanya satu tahun bayar pajak yaitu tahun 2017. Nah ini kita minta dari tahun ke tahun yang belum dibayarkan, itu dibayarkan. Namun belum ada sampai detik ini. Skemanya yang mereka tawarkan tidak bisa kita sepakati, karena diluar kebiasaan jadi tidak bis kami  terima," ungkapnya.

Wali Kota Bobby Nasution mengatakan penyegelan gedung Center Point akan dilakukan selama tiga hari ke depan hingga pelunasan dilakukan oleh pihak pengelola.

"Pemkot Medan memberikan waktu kepada pengelola dalam waktu tiga hari, kalau ini bisa dituntaskan maka hari Senin (12/7/2021) akan kita buka," kata Bobby.

Bobby menegaskan selama dalam penyegelan tidak ada aktifitas di gedung tersebut. Dia meminta pihak PT ACK segera melunasi beban pajak dan denda yang selama ini ditunggak.

"Tidak boleh ada aktifitas (selama di segel), sebelum ada kesepakatan pembayaran dari pihak pengelola. Jangan hanya pembayaran pokoknya saja tapi juga denda, kalau enggak nanti kami yang salah," katanya.

Dia menegaskan jika hal itu tidak kunjung ditaati oleh pihak pengelola  maka akan ada aturan hukum yang diberlakukan terhadap gedung Mal Centre Point.

"Ada perundang-undangan yang berlaku yang memberikan kewenangan kepada kami sejauh mana bisa melakukan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang sudah terbangun di Kota Medan," pungkasnya.