Aturan Imunisasi IPV yang Wajib Diketahui oleh Semua Orang Tua

ERA.id - Vaksin polio atau imunisasi IPV (Inactivated Poliovirus Vaccine) merupakan suntikan yang diberikan kepada seseorang untuk melindungi dari infeksi virus polio. Vaksin ini membantu tubuh dalam memproduksi zat pelindung (antibodi) yang akan melindungi seseorang dari paparan penyakit ini. Adapun jenis vaksin yang umumnya diberikan yaitu jenis inactivated poliovirus vaccine (IPV) atau yang mengandung virus tidak aktif. Dalam artikel ini akan dijelaskan, salah satunya tentang aturan imunisasi IPV.

Manfaat Vaksin Polio

Setiap anak dianjurkan untuk menerima vaksin polio dari pemerintah Indonesia agar terlindungi dari penyakit polio.

Adapun beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari penerimaan vaksin ini, antara lain:

  • Mengurangi tingkat penularan dari satu orang ke orang lainnya.
  • Menurunkan dampak berat atau komplikasi saat terserang virus polio.
  • Merangsang sistem kekebalan tubuh dari penyakit polio.
  • Mengurangi risiko penularan.

Tujuan Vaksin Polio

Tujuan imunisasi IPV yaitu mencegah infeksi dan tersebarnya penyakit polio. Vaksin ini dirancang untuk menambah perlindungan terhadap virus poliovirus, yang yang berisiko menimbulkan kelumpuhan dan bahkan kematian.

Dengan menyuntikkan vaksin polio kepada individu, khususnya anak-anak, diharapkan mereka akan memiliki kekebalan tubuh terhadap poliovirus.

Kekebalan ini akan membuat tubuh menjadi lebih kuat dan mampu melawan infeksi paparan virus polio.

Vaksin polio sudah terbukti efektif dalam mencegah penyakit ini dan sudah memberikan kontribusi besar dalam upaya global untuk memberantas polio.

Ilustrasi imunisasi IPV. (Foto: Antara)

Waktu yang Dianjurkan untuk Melakukan Vaksin Polio

Tindakan imunisasi ini adalah salah satu vaksin yang wajib diterima oleh setiap anak di Indonesia.

Pemberiannya perlu dilakukan saat anak saat lahir, kemudian dilanjutkan ketika berusia 2 bulan, 4 bulan, dan 6 bulan jika mengacu pada jadwal imunisasi dari IDAI.

Pemberian vaksin paling awal atau saat lahir diberikan dengan cara oral. Setelah itu, semua vaksin polio yang diberikan melalui suntikan.

Vaksin tambahan (booster) juga dapat diberikan ketika anak berusia 5 tahun agar mereka mendapatkan perlindungan lebih.

Umumnya, orang dewasa tidak memerlukan vaksin polio, kecuali dalam kondisi seperti di bawah ini:

  • Pekerjaan hariannya berhubungan dengan sesuatu yang mengandung virus polio.
  • Memiliki rencana pergi ke daerah dengan tingkat penularan polio yang tinggi.
  • Tenaga medis yang memberikan perawatan pada pengidap polio.

Prosedur Vaksin Polio

Vaksin polio memiliki dua metode pemberian yang umum digunakan, yaitu melalui tetes oral dan suntikan. Di bawah ini adalah prosedurnya:

1. Vaksin Polio Tetes Oral (OPV)

Imunisasi ini diberikan dengan cara meneteskan vaksin ke dalam mulut, terutama pada bayi dan anak-anak.

Dosis pertama biasanya diberikan pada usia sangat dini, seringkali segera setelah lahir, dengan dosis berikutnya mengikuti jadwal imunisasi nasional yang sudah ditentukan.

2. Vaksin Polio Suntikan (IPV)

Vaksin ini diberikan dengan cara disuntikkan ke dalam otot atau kulit, disesuaikan dengan jenis vaksin dan pedoman nasional.

Pemberian vaksin ini tentunya dilakukan oleh petugas kesehatan yang terlatih, dengan dosis pertama dapat diberikan pada bayi usia dua bulan, dan dosis selanjutnya mengikuti rencana imunisasi nasional.

Demikianlah ulasan tentang aturan imunisasi IPV, semoga informasi ini bermanfaat!

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…