Pemerintah dan DPR Diam-diam Revisi UU MK, PDIP: Ini Sisi Gelap Kekuasaan
ERA.id - Pemerintah dan DPR diam-diam melakukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menilai langkah itu merupakan sisi gelap kekuasaan.
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Djarot mengatakan pembahasan revisi UU MK tidak transparan. Politikus PDIP ini pun khawatir hakim-hakim MK yang melakukan dissenting opinion saat sidang sengketa Pilpres 2024 akan dicopot jika revisi UU MK disahkan.
Diketahui, ketiga hakim tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Kita khawatir apabila ini diteruskan hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang kritis, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran, keadilan, dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," jelasnya.
Dia pun ingin agar pembahasan revisi UU MK dilakukan oleh anggota DPR periode 2024-2029.
Sebelumnya, Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rapat digelar di akhir masa reses pada Senin (13/5).
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, menyepakati RUU MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dikutip dari keterangan tertulis, Senin (13/5).