Berkas Perkara Lengkap, Polisi Limpahkan Siskaeee dan Para Tersangka Kasus Film Porno ke Kejaksaan

ERA.id - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara 12 tersangka kasus dugaan pornografi dalam rumah produksi porno di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebanyak 12 tersangka pornografi dalam kasus ini yakni Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sundari (NZS), Ariella Bellus (ALP alias AB), MS alias Safitri, SNA alias ICI, Bima Prawira (BP), AWW alias Raja Adipati, dan Fatra Ardianata (AFL).

"Pada tanggal 17 Mei 2024 JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan dua belas orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jaksel," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Sari Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Mantan Kapolresta Solo ini menambahkan penyidik telah melakukan tahap II, yakni melimpahkan 11 tersangka berikut barang bukti ke kantor Kejari Jaksel pada Selasa (21/5) kemarin.

"Dengan rincian tiga orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang, untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu," ucapnya.

Satu tersangka, yakni SNA belum dilimpahkan atau mengikuti tahap II karena yang bersangkutan sakit.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Ade Safri.