Oposisi Israel Yair Lapid Kecam Penyitaan Alat Penyiaran Media AP: Tindakan Gila!
ERA.id - Pemimpin oposisi Israel Yair Lapid mengutuk penutupan siaran langsung media Associated Press yang sedang meliput pemandangan Jalur Gaza. Lapid menilai tindakan itu membawa Israel akan dikucilkan oleh seluruh dunia.
Pejabat dari Kementerian Komunikasi Israel menyita kamera dan peralatan penyiaran dari kantor AP di Sderot di Israel selatan. Mereka menuduh kantor berita tersebut melanggar undang-undang penyiaran asing Israel karena menyediakan gambar ke televisi Al Jazeera yang berbasis di Doha.
"Penyitaan peralatan AP, kantor berita terbesar di dunia, oleh anak buah (Menteri Komunikasi) Shlomo Karhi, adalah tindakan gila," kata Lapid, dikutip Anadolu, Rabu (22/5/2024).
"Ini bukan Al Jazeera, ini media Amerika yang telah memenangkan 53 Penghargaan Pulitzer," tambahnya.
Lalu, kata Lapid, keputusan pejabat Israel untuk menyita peralatan penyiaran itu seolah memastikan Israel akan dikucilkan di seluruh dunia.
"Pemerintah ini bertindak seolah-olah telah memutuskan untuk memastikan, apa pun risikonya, bahwa Israel akan dikucilkan di seluruh dunia,” kata Lapid.
Media AP pada Selasa pagi mengecam penyitaan peralatan penyiaran oleh Israel sebagai “penggunaan yang sewenang-wenang” terhadap undang-undang penyiaran asing yang baru di negara itu di tengah serangan gencar yang dilancarkan oleh Tel Aviv di Jalur Gaza yang terkepung.
"The Associated Press sangat mengecam tindakan pemerintah Israel yang menutup siaran langsung kami yang menampilkan pemandangan ke Gaza dan menyita peralatan AP,” Lauren Easton, wakil presiden komunikasi korporat di AP, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
"Penutupan ini tidak didasarkan pada konten feed tersebut, melainkan penyalahgunaan undang-undang penyiaran asing yang baru oleh pemerintah Israel," tambah Easton.
Bulan lalu, Knesset (parlemen Israel) mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penutupan jaringan asing yang beroperasi di Israel dan menyita peralatan mereka jika menteri pertahanan mengidentifikasi bahwa siaran mereka menimbulkan “bahaya nyata bagi keamanan negara.”
Pada penerapan pertama undang-undang tersebut, pihak berwenang Israel menggerebek kantor televisi Al Jazeera yang berbasis di Doha dan menyita peralatannya.