Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban, Simak Jenis dan Ciri-cirinya di Sini
ERA.id - Salah satu ibadah yang didasari dengan landasan hukum sunnah muakkad atau sangat dianjurkan dalam agama Islam, terutama bagi mereka yang mempunyai kemampuan untuk menunaikannya, adalah ibadah kurban. Namun, Anda harus memahami sejumlah jenis dan ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban.
Nabi Muhammad SAW sudah mengingatkan umatnya tentang pentingnya pelaksanaan ibadah kurban. Hal tersebut sudah tercatat dalam hadits Nabi di bawah ini:
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.'" (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Adapun proses penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada tiga tanggal tertentu, antara lain tanggal 10 Zulhijjah dan tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah.
Hewan yang biasanya digunakan sebagai hewan kurban yaitu hewan ternak seperti, sapi, kambing, unta, maupun domba. Namun, tidak semua jenis hewan tersebut dapat dijadikan sebagai kurban.
Hewan kurban harus melengkapi syarat-syarat tertentu, misalnya sehat, mencapai usia tertentu, dan tidak memili cacat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa daging hewan yang didistribusikan aman, halal, dan tidak berisiko terjangkit penyakit.
Sedangkan di sisi lain, ada beberapa ciri hewan yang tidak bisa dijadikan kurban. Mengutip laman Muslim Aid Australia (MAA) International, di bawah ini adalah ciri-ciri hewan yang tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban.
Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
- Hewan yang pincang.
- Hewan yang buta, bermata satu, atau memiliki lebih dari dua mata.
- Hewan yang cacat dan kehilangan telinga atau ekor sejak lahir.
- Hewan yang sangat kurus atau lemah hingga tidak mempunyai sumsum tulang.
- Hewan yang mengonsumsi kotoran karena terkurung dalam keadaan yang lama.
- Hewan yang kehilangan gigi atau tidak mempunyai gigi.
- Hewan yang pernah diobati karena sakit.
Jenis Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban
Dalam al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan,
"Kurban yang paling utama adalah unta, sapi, domba, kambing kacang, unta kolektif kemudian sapi kolektif, sebab masing-masing dari apa yang telah disebutkan lebih baik dari urutan setelahnya, maksudnya karakternya memang demikian."
Selain itu, ada beberapa jenis yang harus menjadi syarat terpenuhinya hewan dapat dijadikan kurban, antara lain adalah sebagai berikut.
- Harus berupa hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
- Hewan tersebut harus mencapai usia minimal yang sudah ditetapkan dalam syariat. Unta minimal berumur 5 tahun, sapi minimal berumur 2 tahun, domba minimal berumur 1 tahun (atau 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun), dan kambing minimal berumur 1 tahun.
- Hewan tersebut harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan tidak sedang menderita penyakit.
Demikianlah penjelasan tentang ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…