Polisi Tangkap Preman yang Curi Besi Pembatas Jalan di Jakut
ERA.id - Satu dari tiga maling yang sempat viral di media sosial karena mencuri besi pembatas jalan di Jl. Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara (Jakut), Maryono (49) ditangkap.
"Jadi pelaku yang kita tangkap ini sungguh meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya, yaitu atas nama Saudara MM," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Pencurian ini terjadi pada Maret 2024 lalu. Untuk dua rekannya, yakni BL dan MT masih diburu dan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Syahroni menjelaskan polisi memburu ketiga pelaku usai viral di media sosial. Usai dilakukan serangkaian penelusuran, MM ditangkap di kontrakannya di kawasan Cilincing, Jakut.
Saat diinterogasi, MM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian besi pembatas jalan. Uang hasil curian itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun berdasarkan keterangan warga sekitar kontrakan, MM merupakan orang yang bermasalah.
"Kalau meresahkan karena pelaku di lingkungannya sering melakukan kegiatan onar. Beberapa tetangganya menyampaikan ada indikasi apabila ada barang yang hilang di sekitar, pelaku ditegur, dia malah melawan warga, dia tidak kooperatif dengan warga di lingkungannya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial di mana sejumlah orang mencuri besi pembatas jalan di Jl. Yos Sudarso, Koja. Dilihat di akun Instagram @jakarta.ku, sebanyak tiga orang sedang mengangkut besi ini ke sebuah gerobak. Setelah terangkut, gerobak itu didorong.
Pencurian ini terjadi pada siang hari. Perekam video pun langsung berteriak maling. Hal ini sontak membuat pelaku panik dan berhenti membawa besi itu.
Ketiga orang tersebut lalu melihat ke arah perekam video.