Hong Kong Larang Permanen Rokok Elektrik, Bisa Dipenjara Tujuh Tahun
ERA.id - Hong Kong mengumumkan rencana pelarangan rokok elektrik atau vape secara permanen. Larangan ini mengacu pada kekhawatiran dampak pada kesehatan generasi muda.
Menteri Kesehatan Hong Kong Lo Chung-mau mengatakan langkah ini dilakukan sekitar dua tahun setelah kota di Tiongkok melarang impor, produksi, dan penjualan rokok elektrik atau produk tembakau yang dipanaskan.
"Kami akan sepenuhnya melarang semua produk rokok alternatif," kata Lo Chung-mau, dikutip AFP, Kamis (6/6/2024).
Hong Kong sudah melarang kepemilikan rokok elektrik untuk tujuan komersial dan usulan pada hari Kamis akan memperluas larangan tersebut kepada pembeli eceran, bahkan jika mereka bermaksud merokok di tempat pribadi.
Berdasarkan undang-undang yang ada, siapa pun di Hong Kong yang mengimpor rokok elektronik dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara dan denda sebesar 2 juta dolar Hong Kong (Rp4 miliar), sementara penjual dan produsen dapat dipenjara hingga enam bulan.
"Larangan menyeluruh terhadap produk rokok alternatif telah menjadi konsensus di masyarakat. Sudah waktunya untuk melarang segala bentuk kepemilikan produk rokok alternatif, termasuk untuk penggunaan pribadi," kata Wakil Menteri Kesehatan Eddie Lee.
Pejabat kota juga mengumumkan pembatasan merokok lainnya pada hari Kamis, termasuk larangan merokok saat mengantri di area publik luar ruangan dan berbagi rokok dengan anak di bawah umur.
Pemerintah juga mengusulkan pelarangan tembakau beraroma, yang menurut para pejabat berdasarkan hasil survei sangat menarik bagi perempuan dan generasi muda.
Lo berharap larangan rokok elektrik dan usulan lainnya akan diajukan ke legislatif tahun ini.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan tahun lalu bahwa 34 negara telah melarang penjualan rokok elektrik, sementara 87 negara memiliki peraturan penuh atau sebagian.
Pihak berwenang Hong Kong berharap dapat mengurangi tingkat prevalensi merokok menjadi 7,8 persen pada tahun depan, turun dari 9,1 persen pada tahun 2023.