Indonesia Sambut Baik Pengesahan Resolusi Gencatan Senjata DK PBB: Sudah Lama Tertunda

ERA.id - Pemerintah Indonesia menyambut baik adopsi resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) soal gencatan senjata di Jalur Gaza. Pemerintah mengatakan proposal gencatan senjata itu langkah yang sudah lama tertunda.

Resolusi DK PBB nomor 2735 itu disetujui oleh 14 negara, dengan satu negara Rusia menyatakan abstain. Pemerintah Indonesia menyatakan kekejaman terhadap rakyat Palestina harus segera dihentikan.

"Adopsi Resolusi DKPBB 2735 (2024) terkait proposal tiga-fase gencatan senjata merupakan langkah yang sudah lama tertunda, namun penting untuk hentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan wujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza," kata Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (11/6/2024).

Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kembali mendesak semua pihak untuk segera mencapai kesepakatan gencatan senjata. Hal ini mengingat pentingnya mencapai solusi dua negara serta bantuan segera untuk rakyat Palestina.

"Indonesia mendesak semua pihak untuk mencapai kesepakatan sesegera mungkin demi memastikan gencatan senjata yang langgeng, bantuan segera bagi rakyat Palestina dan membuka jalan menuju implementasi solusi dua negara," tegas Kemlu RI.

Sebelumnya, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menyetujui resolusi yang mendukung proposal gencatan senjata di Jalur Gaza yang diajukan Presiden AS Joe Biden. Resolusi tersebut mendapat persetujuan dari 14 negara dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, dengan Rusia dinyatakan abstain.

Proposal gencatan senjata yang diajukan oleh biden berisi tiga fase yang akan mengakhiri permusuhan di Gaza dan menjamin pembebasan sandera yang ditahan di wilayah pesisir tersebut. Rencana tersebut mencakup gencatan senjata, pertukaran sandera-tahanan, dan rekonstruksi Gaza.

Pada fase pertama mengusulkan gencatan senjata segera, penuh, dan menyeluruh, pembebasan sandera termasuk perempuan, orang tua dan yang terluka, pengembalian sisa-sisa sandera yang terbunuh, pertukaran tahanan Palestina, penarikan pasukan Israel dari wilayah berpenduduk di Gaza.

Kemudian menjamin kembalinya warga sipil Palestina ke rumah dan lingkungan mereka di seluruh wilayah Gaza, termasuk di utara, serta distribusi bantuan kemanusiaan yang aman dan efektif dalam skala besar di seluruh Jalur Gaza kepada semua warga sipil Palestina yang membutuhkannya, termasuk unit perumahan yang disediakan oleh komunitas internasional.

Fase kedua mencakup pembebasan semua sandera yang tersisa di Gaza sambil menghentikan permusuhan secara permanen dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza. Kemudian tahap ketiga, resolusi tersebut mengusulkan dimulainya rencana rekonstruksi jangka panjang di Gaza, dengan pengembalian jenazah sandera yang telah meninggal.