Respons Klaim Pengacara Kusnadi, KPK Bantah Ada Kesalahan Administrasi Dalam Proses Penyitaan

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kesalahan administrasi dalam proses penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi terkait kasus suap Harun Masiku.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menanggapi pernyataan pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus yang menyebutkan bahwa penyidik KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan tanggal penyitaan ponsel Hasto. Dia menegaskan, saat penyitaan dilakukan pada Senin (10/6), pihaknya membuat administrasi lengkap, baik berita acara sita dan tanda terima yang sudah ditandatangani oleh penyidik maupun Kusnadi.

"Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024).

Setelah penyitaan, lanjut Tessa, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. "Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa," ungkap dia.

Tessa menyebut, saat penyidik hendak memberikan tanda terima final, Kusnadi sudah keburu keluar dan mendampingi Hasto yang melakukan wawancara dengan para jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi.

"Sesuai dengan aturan, setiap penyitaan dilakukan laporan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik," tegas  jelas juru bicara berlatarbelakang penyidik itu.

"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," sambung Tessa.

Sebelumnya, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus mengklaim bahwa penyidik KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan tanggal penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kliennya. Bahkan, mereka disebut meminta maaf kepada Kusnadi saat diperiksa.

Hal ini disampaikan Petrus usai menunggu Kusnadi yang merupakan staf Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku. Dia menyebut, kekeliruan itu diakui penyidik bernama Priyatno di hadapan kliennya.

"Tentang beberapa kesalahan administrasi dalam berita acara penyitaan, berita acara penggeledahan dan tata terima itu juga diakui sebagai suatu kekeliruan dari pihak mereka (penyidik KPK) karena terburu-buru," kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6) malam.

"Diakui sendiri oleh Priyatno. Dan mereka minta maaf bahwa ke depan tidak akan terjadi lagi,” sambungnya.

Selain itu, Petrus juga meminta KPK mengganti penyidik yang menangani Kusnadi. Ia menyebut, sebaiknya Kompol Rossa Purbo Bekti tidak terlibat karena diduga melakukan pelanggaran saat menyita handphone milik Hasto dan Kusnadi.

"Buat kita asal jangan Rossa karena cara-cara yang dilakukan oleh Rossa sebagaimana diceritakan pengalaman Kusnadi pada 10 Juni kemarin itu nampak sekali bahwa dia punya agenda tersendiri," tegas dia.