Aturan Ambulans di Jalan Raya: Hal yang Harus dan Tidak Boleh Dilakukan

ERA.id - Di balik raungan suaranya yang mendesak, terdapat beberapa aturan ambulans di jalan raya yang harus dipatuhi. Apa saja?

Artikel ini akan membahas beberapa aturan ambulans ketika beroperasi di jalan raya. Bagi Anda yang belum paham, mari simak dengan seksama.

Beberapa Aturan Ambulans di Jalan Raya

Lantaran pentingnya memberi jalan kepada ambulans yang bertugas di jalan raya, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda lakukan ketika menjumpainya:

  1. Diatur Undang-Undang

Dilansir dari laman Daihatsu, ambulans adalah salah satu jenis kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya. Hal tersebut  sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 134.

Untuk itu, saat Anda di jalan raya, perhatikan suara sirene ambulans. Segera beri jalan dan menepi agar ambulans dapat melintas dengan lancar.

  1. Mengapa mobil ambulans harus didahulukan ketika lewat di jalan raya?

Terdapat beberapa alasan logis, Anda harus mengalah dan memberikan jalan pada ambulans ketika sirine meraung, berikut di antaranya:

  • Membawa pasien darurat: Ambulans membawa pasien yang membutuhkan penanganan medis segera. Untuk itu, menunda perjalanan mereka dapat membahayakan nyawa.
  • Diatur undang-undang: UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan hak utama bagi ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan prioritas lainnya.
  • Denda dan sanksi: Menghambat ambulans dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Mengapa mobil ambulans harus didahulukan ketika lewat di jalan raya (freepik)
  1. Langkah-langkah Memberi Jalan pada Ambulans

Jika di belakang mobil atau motor Anda terdapat ambulans, jangan panik. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda lakukan:

  • Perhatikan sirene dan lampu: Nyalakan lampu sein dan menepi ke kanan saat mendengar sirene dan melihat lampu ambulans.
  • Beri ruang: Pindahkan kendaraan Anda sejauh mungkin ke tepi jalan untuk memberi ruang ambulans melintas.
  • Hindari menghalangi: Jangan berhenti di persimpangan atau tikungan saat ambulans hendak melintas.
  • Tetap waspada: Perhatikan situasi sekitar dan ikuti arahan petugas jika ada di jalan.
  1. Bila Ada yang Tidak Tertib

Jika Anda sudah menaati aturan, namun di jalan terdapat beberapa pengendara yang tidak taat, maka lakukan beberapa hal berikut:

  • Tegur pengendara lain: Jika melihat ada yang tidak memberi jalan, berikan klakson atau tegur secara sopan.
  • Laporkan pelanggaran: Laporkan pengendara yang dengan sengaja menghambat ambulans ke pihak berwajib.

Selalu ingat, memberikan jalan pada ambulans bukan hanya kewajiban, tapi juga tindakan mulia yang dapat menyelamatkan nyawa.

  1. Bolehkah mengikuti ambulans dari belakang?

Perlu diketahui, mengikuti ambulans dari belakang dapat dikenakan pasal berlapis. Adapun pelanggaran ini terkait dengan ketentuan gerakan lalu lintas dan diatur dalam Pasal 287 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

  1. Bolehkah mobil ambulans melanggar lampu merah?

Tidak seperti kendaraan lainnya, ambulans diizinkan untuk tidak mengikuti rambu lalu lintas hanya jika sedang mengangkut pasien dalam kondisi darurat.

Adapun kondisi darurat yang dimaksud adalah situasi di mana pasien memerlukan bantuan segera dan jika tidak segera ditangani, nyawa pasien tersebut akan terancam.

Selain aturan ambulans di jalan raya, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…