ERA.id - Seperti yang kita ketahui bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan khusus yang mendapatkan akses prioritas di jalan atau lalu lintas. Kendaraan lain yang melaju di jalan raya sudah seharusnya menepi untuk mempersilakan mobil ambulans lewat karena kondisi yang darurat.
Dengan demikian, kita dapat menyebut mobil ambulans sebagai kendaraan kritikal, terlebih di saat pandemi COVID-19 terjadi.
Mobil ini dilengkapi dengan suara sirene yang cukup membuat pendengarnya merasakan nuansa kecemasan dan kekhawatiran.
Sirene yang ada pada mobil ambulans pada dasarnya merupakan alat tambahan yang dipasang agar mobil ambulans dapat melintas dengan mudah. Suara sirene yang diaktifkan atau dibunyikan sudah disepakati sebagai penanda bahwa keadaan sedang genting dan dengan demikian pengguna jalan raya lainnya diminta untuk memprioritaskan lalu lintas untuk ambulans.
Namun, tahukah Anda, arti sirene ambulance ternyata ada beberapa macam. Bagaimanakah bunyi sirene ambulans itu? Dan apa saja maknanya? Dikutip dari keterangan Humas Jateng dalam video di YouTube, berikut penjelasannya di bawah ini.
Jenis-jenis bunyi sirene ambulans dan maknanya
· Pertama, bunyi sirene ambulans yang dikeluarkan terdengar seperti suara sirene pada palang pintu kereta. Suaranya terdengar lambat. Suara ini memiliki arti bahwa ambulans akan menjemput pasien.
· Kedua, tempo suara ambulans yang terdengar lebih cepat. Suara tersebut mengartikan bahwa ambulans sedang membawa pasien, tetapi kondisinya tidak darurat.
· Ketiga, frekuensi suara sirene yang lebih cepat, menandakan ambulans tengah membawa pasien yang sedang dalam kondisi gawat darurat.
· Keempat, frekuensi suara sirene terdengar lebih lambat dari sirene pertama. Tempo suara sirene ini umumnya digunakan oleh ambulans saat membawa jenazah.
Dikutip dari situs Ambulance, ada lima jenis suara sirene mobil ambulans, yaitu yelp, phaser, wail, horn, dan hi-lo.
Jenis yelp digunakan ketika ambulans sedang ada di persimpangan, sedangkan wail diaktifkan jika ambulans ada di jalan lurus.
Selanjutnya, hi-lo digunakan sebagai perpaduan agar menarik perhatian dengan cara efektif. Sedangkan horn akan digunakan sebagai klakson ketika suara sirene tidak berhasil membuat para pengguna jalan menyingkir.
Diketahui, suara sirene ambulans memang tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, UU ini mengatur penggunaan lampu rotator atau lampu isyarat pada mobil dengan kategori prioritas di jalan termasuk ambulans.
Sesuai dengan isi Pasal 59 ayat 3 dan 5 poin B, lampu rotator ambulans ditetapkan berwarna merah.
Ayat 3 berbunyi lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Selanjutnya ayat 5 poin B yang berisi lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Demikianlah penjelasan mengenai arti sirene ambulance dan jenis-jenisnya yang digunakan untuk kondisi tertentu.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…