Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan di-SP3, Polisi: Tidak Perlu Ditanggapi
ERA.id - Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar ingin agar kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Ditkrimsus (Polda Metro Jaya) secara profesional untuk mengeluarkan SP3," kata Ian kepada wartawan dikutip Senin (1/7/2024).
Dia ingin kasus ini di-SP3 karena penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyangkakan Firli Bahuri. Hal ini terlihat dari berkas perkara Firli Bahuri yang tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.
"Sudah jalan delapan bulan lho (kasus Firli ditangani)," tambahnya.
Dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidik masih terus menangani kasus Firli Bahuri. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK ini sesuai petunjuk jaksa.
"Tidak perlu ditanggapi (pernyataan Ian Iskandar). Yang jelas penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, tranparan dan akuntabel," kata Ade kepada wartawan.
Mantan Kapolresta Solo ini lalu menyebut penyidik memiliki empat alat bukti untuk menjadikan Firli Bahuri tersangka dan menyeretnya ke meja hijau.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.