Kabareskrim Sebut Propam dan Itwasum Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Vina Cirebon
ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyebut Divpropam Polri dan Itwasum Polri turun untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam, dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Jenderal bintang tiga Polri ini menambahkan pihaknya juga masih mengkaji kasus pembunuhan Vina usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Wahyu lalu mengatakan kasus pembunuhan Vina ditangani secara transparan dan profesional.
"Dan juga kita membuka ruang kepada rekan-rekan sekalian, kepada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan terhadap penanganan kasus Vina ini," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Senin (8/7) silam.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat sidang, Senin (8/7).