Apa Itu Asuransi TPL? Simak Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya di Sini
ERA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan bahwa pada Januari 2025 setidaknya semua kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi third party liability (TPL). Apa itu asuransi TPL?
Pengertian Asuransi TPL
TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Hal tersebut sudah menjadi amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian tertulis bahwa pemerintah dapat mengadakan program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
Selanjutnya dijelaskan bahwa asuransi wajib yang dimaksud bisa berupa program asuransi wajib, di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Manfaat Asuransi Kendaraan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini asuransi kendaraan sifatnya masih sukarela.
Adapun asuransi kendaraan bermotor memberikan manfaat yang dapat dirasakan pemilik kendaraan, misalnya rasa tenang karena kendaraan bermotor terlindungi. Selain itu, akan mempunyai dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.
Ada dua jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor, antara lain comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO).
Comprehensive (All Risk)
Risiko kerugian dalam asuransi ini dijamin secara menyeluruh, baik kerugian kecil ataupun besar termasuk kehilangan. Umumnya, biaya polis asuransi ini lebih tinggi dibandingkan polis asuransi lainnya, sebab manfaatnya lebih lengkap.
Asuransi mobil All Risk atau comprehensive mempunyai banyak sekali manfaat atau keuntungan bagi pemilik kendaraan sebagai berikut:
Menanggung semua jenis kerusakan
Tarif asuransi mobil All Risk memang sedikit lebih mahal, tetapi asuransi ini bisa menanggung semua jenis kerusakan baik kecil hingga besar, termasuk juga kehilangan. Tentunya hal tersebut sebanding dengan tarif premi yang ditawarkan.
Memberikan manfaat yang besar
Karena memiliki tarif yang mahal, maka manfaat pertanggungan yang didapatkan tentunya juga sangat besar.
Umumnya, asuransi mobil All Risk tidak hanya menanggung biaya untuk perbaikan kerusakannya semata, tetapi juga menanggung hal-hal lainnya seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga atau TPL, ganti rugi perbaikan mobil pihak ketiga yang juga rusak karena tabrakan, dan lainnya.
Selain itu, beberapa perusahaan asuransi ada yang memberikan asuransi tambahan selain asuransi mobil, misalnya asuransi kecelakaan diri.
Meringankan beban pemilik kendaraan
Tanpa asuransi dan ketika pemilik kendaraan harus memberikan perbaikan mobil sendiri, tentunya ada banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk memperbaikinya di bengkel. Tentunya berbeda jika Anda mempunyai asuransi, akan dapat sedikit meringankan beban biaya.
TLO
Adapun asuransi ini, hanya memberikan jaminan penggantian jika kendaraan mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian karena kehilangan kendaraan.
Asuransi kendaraan bermotor tentunya penting dimiliki bagi yang mempunyai kendaraan bermotor dan oleh bank atau perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
Asuransi kendaraan penting untuk dimiliki karena dapat memberikan kemudahan, keringanan, keamanan, dan perlindungan terhadap risiko bagi pengendara.
Selain itu, hal ini juga bermanfaat untuk menjaga arus kas keluar ketika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, sehingga tidak perlu menghabiskan nominal uang yang besar dan tidak mengganggu kondisi keuangan Anda.
Demikianlah ulasan tentang apa itu asuransi TPL dan jenis-jenisnya. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…