Bareskrim Bongkar Penjualan Obat Perangsang 'Poppers' untuk LGBT dan 2 Kasus 157 Kg Sabu

ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang digunakan sebagai obat perangsang. Bahan kimia ini disebut sebagai "poppers".

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat jika banyak peredaran obat perangsang poppers pada awal Juli 2024. Berdasarkan penjelasan BPOM, obat berbentuk cairan ini mengandung bahan kimia isobutil nitrit.

Penyidik pun melakukan penelusuran dan menangkap seorang pengedar poppers, RCL di kawasan Bekasi Utara pada Sabtu (13/7) silam.

"Berdasarkan keterangan RCL bahwa obat perangsang dengan sebutan 'poppers' didapat dengan cara mengimpor langsung dari china kepada seseorang atas nama E dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang," kata Mukti saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/7/2024).

"Obat perangsang tersebut biasa digunakan oleh kaum LGBT dan RCL telah menjual obat tersebut sejak pertengahan tahun 2017," tambahnya.

RCL awalnya menjual obat perangsang ini secara online. Namun ketika poppers dilarang, pelaku ini mengedarkan obat tersebut melalui WhatsApp ke pelanggan lamanya.

Pengembangan pun dilakukan dan penyidik menangkap MS dan P karena mengedarkan obat berbahaya ini di kawasan Banten pada Selasa (16/7). Kedua pelaku ini mengaku mendapatkan poppers dari China.

"Kedua tersangka telah menjual poppers sejak awal tahun 2022 dengan cara menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi medsos dengan nama 'hornet' khusus komunitas LGBT," tambahnya.

Dua orang yakni E dan L diburu dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak 959 botol obat perangsang yang belum diberi merek dan 710 botol obat poppers yang telah diberi label merek disita sebagai barang bukti.

Mukti pun menambahkan pihaknya juga mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu. "Total barang bukti yang berhasil disita dan TKP-nya adalah sabu seberat 157 kilogram (kg) dengan TKP Aceh Utara dan Tangerang, Banten," ujarnya.

Kasus pertama perihal pengungkapan 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia. Satu orang, yakni AR ditangkap dari kejadian ini. Lalu AN, LD, AD, ZF, dan PN ditetapkan menjadi buronan. "Modus operandi (yaitu) menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan boat," ujarnya.

Untuk kasus kedua, pengungkapan kasus 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia. Barang terlarang ini diselundupkan dari jalur laut dan disimpan di sebuah rumah. Sabu ini dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Tiga orang, yakni TS, AS, SR ditangkap dalam kasus ini. Dalam perkara ini, KR dan BN ditetapkan menjadi DPO.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 Huruf A, B, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pelaku peredaran obat popper dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dengan Sediaan Farmasi.