Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan Ternyata Mudah, Gini Caranya

| 05 May 2023 07:05
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan Ternyata Mudah, Gini Caranya
Cara balik nama sertifikat rumah warisan (unsplash)

ERA.id - Sertifikat rumah warisan atau turun temurun adalah sertifikat hak milik yang diperoleh dari nenek moyang yang diwariskan kepada ahli waris selanjutnya. Untuk itu, artikel ini akan membahas cara balik nama sertifikat rumah warisan.

Perlu diketahui, prosedur peralihan hak karena pewarisan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Ketika pemilik sertifikat meninggal dunia, sertifikat tersebut akan diturunkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku. Kepemilikan sertifikat tanah tersebut juga meminimalisir adanya pihak tidak bertanggung jawab yang memiliki sertifikat palsu.

Namun, untuk memastikan bahwa kepemilikan sertifikat tersebut sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku, maka perlu dilakukan proses balik nama. Berikut adalah cara balik nama sertifikat rumah warisan:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan

    Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (unsplash)

Dilansir dari laman Pemkot Semarang, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat rumah  antara lain:

-          sertifikat hak yang bersangkutan

-          surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya

-          surat tanda bukti sebagai ahli waris

-          apabila penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak dilakukan dengan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris

-          namun jika penerima warisan tidak hanya satu orang, maka Anda perlu surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

  1. Kunjungi Kantor Pertanahan

Kunjungi Kantor Pertanahan setempat yang wilayahnya sesuai dengan lokasi rumah warisan yang akan dibalik nama. Bawa dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan ke Kantor Pertanahan tersebut.

Adapun terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda bawa saat mengunjungi Kantor Pertanahan. Dilansir dari laman PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda bawa:

●        Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

●        Surat kuasa apabila dikuasakan

●        Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

●        Sertifikat asli

●        Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan

●        Akta Wasiat notaris

●        Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

●        Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Bayar biaya administrasi

Setelah mengisi formulir permohonan, bayar biaya administrasi yang dikenakan oleh Kantor Pertanahan. Besarnya biaya administrasi bervariasi tergantung pada daerah dan jenis sertifikat.

  1. Tunggu proses verifikasi

Setelah dokumen-dokumen dan biaya administrasi telah diserahkan, maka proses verifikasi akan dilakukan oleh Kantor Pertanahan. Proses ini bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen-dokumen dan identitas ahli waris yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat.

  1. Terima sertifikat yang telah dibalik nama

Jika semua dokumen telah terverifikasi dan dinyatakan sah, maka sertifikat yang telah dibalik nama akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Sertifikat baru tersebut kemudian dapat diambil oleh ahli waris.

Proses balik nama sertifikat rumah warisan memang memerlukan waktu dan usaha, namun penting untuk dilakukan agar kepemilikan sertifikat tersebut sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan sertifikat yang telah dibalik nama, maka ahli waris dapat memiliki kepastian hukum dan mengambil keputusan-keputusan terkait kepemilikan rumah warisan tersebut.

Selain cara balik nama sertifikat rumah warisan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi