Polres Jakut Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Temukan Ganja Seberat 77 Kg

ERA.id - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja, MS dan NR seberat 77 kilogram (kg).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyalahgunaan narkoba di sekitar mal di kawasan Bekasi.

Polisi lalu melakukan pengusutan dan menangkap MS di kawasan Jakut.

"Dan di motornya berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat sekitar 2 kg," kata Gidion kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

MS pun mengaku jika mendapat narkoba dari NR. Pengembangan pun dilakukan dan pelaku NR ditangkap di kediamannya di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Dan ditemukan barang bukti berupa 3 koper besar berisi 75 paket ganja dengan berat bruto 75 kg," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan NR mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial CM. Pelaku CM kini ditetapkan menjadi DPO dan masuk ke dalam jaringan Aceh. 

Hasil pemeriksaan sementara, ganja itu dijual Rp5 juta per kg.

"Jadi mereka (pelaku) mengambil barang ini dari jasa pengiriman melalui terminal bus di Kalideres, jadi barang itu dikirim melalui bus mereka mengambil ke terminal. Disimpan di koper agar disangka pakaian," ucap dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan maksimal diancam dengan pidana mati.