Aturan Terbaru Soal ASI Ekslusif dalam PP Kesehatan, Simak di Sini

ERA.id - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024. PP ini menjadi bentuk tindak lanjut turunan tentang Undang-Undang Kesehatan Terbaru. Dari keputusan tersebut, terdapat beberapa aturan terbaru soal ASI eksklusif dalam PP Kesehatan yang perlu Anda ketahui.

Pengesahan ini memunculkan serangkaian perubahan yang melibatkan semua kalangan, khususnya bagi Anda yang sedang memberikan ASI untuk Si Kecil. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Aturan Terbaru Soal ASI Eksklusif dalam PP Kesehatan

Pada Jumat (26/7/2024), Presiden Jokowi secara resmi menandatangani aturan baru dalam Undang-Undang Kesehatan. Presiden mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024.

Setelah aturan ini disahkan, banyak aturan baru yang muncul terkait dunia kesehatan di negeri Indonesia. Mulai dari pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak dalam olahan siap saji, hingga masalah ASI eksklusif dan donor ASI.

Aksi ini juga menerapkan sanksi bagi setiap warga negara yang melanggar peraturan baru. Sejumlah sanksi dapat bermula dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai pemberhentian kegiatan yang tertuang jelas dalam PP ini.

Ilustrasi. (Pexels)

Aturan baru soal ASI eksklusif untuk Bayi

Dari sekian pasal dalam PP nomor 28 tahun 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada beberapa saat lalu, ada satu pasal yang menjadi perhatian, yaitu aturan baru mengenai pemberian ASI secara eksklusif untuk bayi.

Mengutip ERA, aturan baru ASI ini tertuang dalam pasal 24 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan, kecuali atas indikasi medis."

Pemberian ASI adalah sebuah kewajiban bagi setiap ibu hingga anak berusia enam bulan. Selanjutnya, pemberian ASI diteruskan hingga usia dua tahun dengan makanan pendamping yang penuh dengan nutrisi dan gizi.

Selain itu, dalam pasal yang sama juga disebutkan aturan baru yang mengungkapkan hak setiap ibu untuk memberikan ASI eksklusif. Pada pasal tersebut, tertulis bahwa setiap ibu melahirkan berhak mendapatkan fasilitas dan dukungan untuk menerapkan inisiasi menyusui dini dan memberikan air susu eksklusif pada bayi yang dilahirkan.

Aturan mengenai donor ASI

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga ikut mengubah aturan pemberian donor ASI. Jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif sebab gangguan medis, atau ibu tidak ada/terpisah dari bayi, bayi dapat diberi donor ASI.

Aturan ini tertulis dalam Pasal 27 ayat (2), tentang pemberian donor ASI yang dapat dilakukan dengan persyaratan berikut:

  • Permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
  • Identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerimaan air susu ibu;
  • Persetujuan donor air susu ibu dilakukan setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu;
  • Donor air susu ibu dalam kondisi kesehatan yang baik dan tidak mempunyai indikasi medis; dan
  • Air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan.

Selain itu, pemberian donor air susu ibu wajib dijalani sesuai dengan norma agama yang berlaku serta mempertimbangkan semua aspek sosial budaya, keamanan, dan mutu air susu ibu.

Itulah kabar terbaru tentang aturan terbaru soal asi eksklusif dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang ikut melahirkan aturan baru terkait ASI eksklusif dan donor ASI. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…