Dukung ASI, Jokowi Larang Promosi Susu Formula hingga Endorse Influencer

| 31 Jul 2024 20:30
Dukung ASI, Jokowi Larang Promosi Susu Formula hingga Endorse Influencer
Ilustrasi susu formula (Freepik)

ERA.id - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan pada Jumat, 26 Juli 2024. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.

Peraturan itu di antaranya merujuk pada produsen susu formula demi program ASI eksklusif.

Di antaranya melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik lewat tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).

"Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 31 ayat 1 PP Kesehatan.

Tak hanya itu, para tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya. PP Kesehatan melarang penyediaan layanan kesehatan atas biaya dari produsen atau distributor susu formula.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian Pasal 33 peraturan tersebut.

Salah satu bentuk promosi yang dilarang adalah memberikan diskon atau potongan harga untuk pembelian susu formula bayi.

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut bunyi Pasal 33 huruf c.

Selain itu, pemerintah melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial

PP Kesehatan juga mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi. Yakni berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tertulis di Pasal 41 PP Kesehatan

Rekomendasi