Syarat Peninjauan Kembali Pidana, Landasan Hukum, dan Orang-Orang yang Berhak Mengajukannya

ERA.id - Peninjauan kembali (PK) menjadi upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh seseorang yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. Lantas apa saja syarat peninjauan kembali pidana?

Sayangnya, tidak semua kasus dapat mengajukan PK. Terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar permohonan PK dapat diterima. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai beberapa syarat tersebut.

Syarat Peninjauan Kembali Pidana

Dilansir dari Pengadilan Negeri Manna, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan Peninjauan Kembali harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal pembacaan putusan pengadilan tingkat pertama atau sejak tanggal pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam persidangan.

Kemudian permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak:

  • Terungkapnya kebohongan atau bukti palsu yang menjadi dasar putusan.
  • Ditemukannya bukti baru yang sangat penting dan tidak diketahui sebelumnya.
  • Terdapat kesalahan dalam putusan, seperti mengabulkan tuntutan yang berlebihan atau tidak mempertimbangkan semua fakta.
  • Ada putusan sebelumnya yang bertentangan dengan putusan yang sedang diajukan.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Pembagian Harta Gono Gini untuk Anak

permohonan Peninjauan Kembali (PK) wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen (freepik)

Adapun persyaratan administrasi diajukan agar permohonan dapat diproses, pemohon wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Salinan putusan pengadilan yang dimohonkan peninjauan kembali dalam bentuk cetak (hardcopy) dan digital (softcopy).
  • Surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya.
  • Bukti pembayaran panjar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Surat bukti penerimaan pemberitahuan putusan pengadilan (jika berlaku).

Selain itu, Berdasarkan ketentuan  KUHAP, Buku II hal 218-219 permohonan Peninjauan Kembali (PK) wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen, di antaranya:

  • surat permohonan PK beserta alasan-alasannya
  • salinan putusan pengadilan tingkat pertama
  • banding (jika ada)
  • kasasi (jika ada)
  • berita acara pemeriksaan dan pendapat

Dokumen-dokumen kelengkapan di atas berfungsi sebagai dasar bagi pengadilan dalam memeriksa dan mengabulkan permohonan PK.

Alasan alasan pengajuan peninjauan kembali dalam perkara pidana di atur dimana?

KUHAP telah membatasi subjek hukum yang dapat mengajukan peninjauan kembali hanya pada pihak yang dirugikan langsung oleh putusan pengadilan, yakni terpidana atau ahli warisnya.

Dilansir dari laman antikorupsi.org terdapat alasan-alasan objektif yang dapat dijadikan dasar pengajuan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP meliputi:

  1. ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan (novum) yang sebelumnya tidak diketahui atau tidak dapat diajukan dalam proses peradilan tingkat sebelumnya
  2. adanya pertentangan antara putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan lainnya dalam perkara yang sama atau terkait
  3. adanya kesalahan yang nyata atau kekeliruan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam membuat putusan, sehingga berpotensi merugikan hak-hak terpidana.

Siapa yang berhak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali?

Dilansir dari laman Kemenkeu, permohonan peninjauan kembali harus diajukan langsung oleh pihak yang bersengketa, ahli warisnya, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus.

Kemudian jika pemohon meninggal dunia selama proses berlangsung, maka ahli waris dapat melanjutkan permohonan.

Sementara itu, pihak lawan dapat merespons permohonan peninjauan kembali dengan mengajukan kontra memori dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima salinan permohonan.

Namun jika tidak ada kontra memori dalam jangka waktu tersebut, maka perkara akan diteruskan ke Mahkamah Agung

Selain syarat peninjauan kembali pidana, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…