Sempat Debat Ikut Putusan MA atau MK, DPR Setujui Batas Usia Cagub Tetap 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

ERA.id - Rapat Panja pembahasan revisi UU Pilkada sempat diwarnai perdebatan terkait pasal yang mengatur batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. Mayoritas fraksi ingin mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA), sedangkan Fraksi PDI Perjuangan berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Staf Ahli Baleg Widodo membacakan pasal terkait batas usia cagub dan cawagub paling rendah 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati-calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota berusia paling rendah 25 tahun.

"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," kata Widodo dalam rapat, Rabu (21/8/2024).

Adapun hal itu sejalan dengan putusan MA yang menyatakan batasan usia calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Namun berbeda dengan putusan MK.

Mayoritas fraksi setuju jika pasal terkait batas usia mengacu pada putusan MA. Pembahasan pasal ini dimita untuk segera disetujui.

"Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat," kata Anggota Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar anggota fraksi PAN Yandri Susanto.

Sementara, Fraksi PDIP berpendapat agar batas usia calon kepala daerah tetap mengacu pada putusan MK.

Anggota Fraksi PDIP TB Hasanuddin lantas mengibaratkan seperti syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.

"Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya," kata Hasanuddin.

Namun secara mendadak, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek langsung mengetuk palu, dan menyatakan pasal soal batas usia mengacu pada putusan MA.

"Setuju ya merujuk MA ya?" kata Awiek.

Fraksi PDIP kemudian melayangkan protes sebab merasa pembahasan terkait pasal tersebut belum jelas.

"Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi," tanya Anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

Namun Awiek tetap meneruskan rapat dan menjelaskan behwa sudah setuju untuk mengikuti putusan MA. Menurutnya, semua fraksi sudah diberi kesempatan menyampaikan pendapat.

"Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair aja ya," kata Awiek.

Sebagai informasi, Baleg DPR mendadak menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada sehari setelah MK mengeluarkan putusan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). MK berpendapat batas usia calon kepala daerah dihitung sejak proses pencalonan bukan pelantikan.

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).