Menghitung Gaji Pegawai Setneg yang Dinonaktifkan, Buntut Tabiat Istri Suka Flexing
ERA.id - Esha Rahmansah Abrar, Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Esha dinonaktifkan buntut dari tabiat istrinya yang kerap flexing harta kekayaan. Publik pun bertanya-tanya berapa gaji pejabat Setneg yang dinonaktifkan tersebut.
Eddy Cahyono, Karo Humas Kemensetneg, menyatakan permintaan maaf atas tingkah laku istri salah satu pegawainya tersebut. Saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan internal terkait kasus pamer harta kekayaan di media sosial tersebut.
Istri Esha Rahmansah Abrar diketahui kerap pamer gaya hidup mewah di media sosialnya. Postingan flexing itupun langsung disoroti oleh netizen dan menjadi viral. Netizen pun mempertanyakan berapa gaji Esha sebagai pejabat Setneg.
Gaji pejabat Setneg yang Dinonaktifkan
Esha Rahmansah Abrar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IVa. Gai Esha sebagai abdi negara, sebenarnya sama dengan PNS lain di berbagai daerah di Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Aturan mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut sudah ditetapkan bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 bagi golongan paling rendah, dan Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi. Sementara itu, berdasarkan peraturan tersebut, Esha Rahmansyah Abrar mendapat gaji Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
Sementara itu yang membuat penghasilan perbulan PNS berbeda-beda adalah dari tunjangan kinerjanya (tukin). Tukin pegawai Setneg telah diatur dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa besaran tukin tergantung dari kelas jabatannya. Bagi jabatan tertinggi eselon I maka akan mendapat tukin Rp36,7 juta per bulan. Jadi jika digabungkan antara gaji pokok tertinggi Rp5,9 juta dengan tukin, maka pejabat eselon I Setneg menerima gaji take home pay (THP) kisaran Rp42 juta.
Gaji PNS dan Golongannya
Berikut ini rincian gaji PNS dari golongan I-IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahu 2019:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Kinerja PNS Setneg
Berikut rincian tunjangan kinerja PNS Setneg berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2015:
Peringkat jabatan 18: Rp36.770.000
Peringkat jabatan 17: Rp32.540.000
Peringkat jabatan 16: Rp21.330.000
Peringkat jabatan 15: Rp18.880.000
Peringkat jabatan 14: Rp16.700.000
Peringkat jabatan 13: Rp12.370.000
Peringkat jabatan 12: Rp10.360.000
Peringkat jabatan 11: Rp9.360.000
Peringkat jabatan 10: Rp6.930.000
Peringkat jabatan 9: Rp6.030.000
Peringkat jabatan 8: Rp5.240.000
Peringkat jabatan 7: Rp4.370.000
Peringkat jabatan 6: Rp3.800.000
Peringkat jabatan 5: Rp3.310.000
Peringkat jabatan 4: Rp2.810.000
Peringkat jabatan 3: Rp2.320.000
Peringkat jabatan 2: Rp1.820.000
Peringkat jabatan 1: Rp1.330.000
Demikianlah ulasan mengenai gaji pejabat Setneg yang dinonaktifkan. Pegawai Setneg Esha Rahmansah Abrar harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya akibat perbuatan flexing harta yang dilakukan istrinya. Perbuatan pamer harta tersebut menimbulkan kecurigaan dari netizen hingga menjadi polemik.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…