Hukum Menikah Hanya karena Kecantikan atau Ketampanan dan Larangan Pernikahan

ERA.id - Soal tampilan fisik yang berupa kecantikan dan ketampanan seringkali menjadi daya tarik utama saat seseorang memilih pasangan hidup. Namun, bagaimana hukumnya jika ada orang menikah hanya karena kecantikan atau ketampanannya?

Apakah pernikahan yang dilandasi semata-mata oleh faktor fisik sah secara hukum? Pertanyaan ini seringkali muncul dalam masyarakat, mengingat pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang melibatkan aspek legal dan sosial yang kompleks.

Bagaimana hukumnya jika ada orang menikah hanya karena kecantikan atau ketampanannya?

Menurut pandangan ulama, seperti yang disampaikan oleh Nur Kholis dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ayat Al-Baqarah ayat 221 memberikan peringatan yang sangat jelas.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, meskipun seorang wanita non-Muslim mungkin memiliki kelebihan seperti kecantikan, pernikahan dengannya tetap dilarang. Hal ini menunjukkan bahwa faktor iman dan akidah memiliki prioritas yang lebih tinggi dalam memilih pasangan hidup.

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga dengan tegas mengingatkan umat Islam agar tidak terpedaya oleh keindahan duniawi saat memilih pasangan hidup. Nabi selalu menekankan pentingnya keimanan seseorang sebagai pertimbangan utama dalam membangun rumah tangga.

Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Mengenal Kelas Pranikah dan Kiat Meningkatkan Kepercayaan Diri sebelum Nikah

Apa Saja yang tidak diperbolehkan menikah dalam Islam (freepik)

Apa Saja yang tidak diperbolehkan menikah dalam Islam?

Dilansir dari laman IAIN Pare Pare, ayat 23 dalam surat An-Nisa pada Al-Quran secara eksplisit menyebutkan sejumlah hubungan keluarga yang dilarang untuk dijadikan pasangan pernikahan.

Adapun terdapat beberapa larangan yang mencakup hubungan darah dengan ibu, anak perempuan, saudara perempuan (baik dari pihak ayah maupun ibu), serta kerabat perempuan lainnya yang memiliki hubungan nasab.

Akan tetapi, terkait dengan alasan di balik larangan menikahi anggota keluarga tertentu masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, salah satu pandangan yang cukup umum adalah untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul dari hubungan tersebut.

Secara medis sudah dijelaskan jika keturunan yang dihasilkan dari hubungan sedarah akan memiliki kondisi fisik dan mental yang kurang baik. Oleh karena itu, Umar bin Khattab menganjurkan untuk menikah dengan wanita di luar keluarga agar anak-anak yang lahir lebih sehat dan kuat.

Dengan demikian, penjelasan di atas sekaligus menjawab adanya ambiguitas atas pandangan umum masyarakat yang menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan keluarga untuk menghindari konflik.

Namun, agama memberikan batasan-batasan tertentu terkait perkawinan dalam hubungan keluarga. Beberapa ahli agama berpendapat bahwa larangan ini memiliki tujuan ganda, yaitu menjaga keharmonisan keluarga inti dan memperluas jaringan sosial umat.

Kemudian di luar urusan agama, perkawinan sedarah (incest) merupakan perbuatan yang dilarang baik menurut hukum positif Indonesia. Undang-undang Perkawinan Pasal 8 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 39 secara jelas mengatur larangan ini.

Selain bertentangan dengan norma hukum dan agama, perkawinan sedarah (seperti yang sudah dijelaskan di atas) juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi keturunan secara genetik dan sosial.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga, pendidik, tokoh agama, dan pemerintah, untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya perkawinan sedarah dan menjaga nilai-nilai moral dalam masyarakat.

Selain bagaimana hukumnya jika ada orang menikah hanya karena kecantikan atau ketampanan nya, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…