Bareskrim Bongkar Kasus TPPU Hendra Sabarudin, Speed Boat Hingga 44 Rumah Disita
ERA.id - Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan narapidana kasus narkoba, Hendra Sabarudin. Hasil pengusutan, terpidana ini melakukan perputaran uang dari hasil transaksi narkotika sebesar Rp2,1 triliun.
"Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp2,1 triliun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Jenderal bintang tiga Polri ini menjelaskan kasus ini berawal ketika pihaknya menerima informasi jika Hendra sering melakukan keonaran dan kerusuhan di di Lapas Kelas IIA Tarakan pada Oktober 2023 lalu. Pengusutan dilakukan dan didapati fakta jika Hendra masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Hendra telah mengendalikan peredaran sabu di wilayah Indonesia Tengah dari 2017-2023. Lebih dari tujuh ton sabu telah diselundupkan Hendra dari Malaysia.
Terpidana ini teryata menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk membeli aset-aset, yakni 21 mobil, 28 motor, satu speed boat, dan empat kapal.
Lalu dua kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito standard chartered sebesar Rp500 juta.
"Dengan nilai total aset mencapai Rp221 miliar," jelasnya.
Wahyu mengatakan Hendra Sabarudin dibantu TR, MA, SJ, CA, AA, NMY, RO, dan AY. Peran TR, MA, dan SJ adalah mengelola uang hasil kejahatan Hendra.
Untuk pelaku CA, AA, NMY, RO, dan AY perannya melakukan pencucian uang dari hasil transaksi narkotika Hendra. Seluruh aset Hendra ini disita. Penyidik masih melakukan tracing untuk mencari aset terpidana ini.
Hendra dan koleganya ini pun ditetapkan menjadi tersangka TPPU dan dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.