Beda Penanganan Gratifikasi Anak Pejabat, KPK: Mario Dandy Masih Tanggungan Orang Tua, Kaesang Tidak

ERA.id - Kasus jet pribadi yang ditumpangi oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tengah menjadi sorotan publik lantaran dianggap sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Sejumlah pihak pun membandingkan penanganan persoalan Kaesang dengan Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara terkait perbedaan penanganan kasus Dandy dengan Kaesang meski keduanya sama-sama anak penyelenggara negara. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjelaskan, Dandy masih berstatus sebagai anak dalam tanggungan orang tua. Sehingga tindakan yang dilakukan Dandy mengarah ke orang tuanya.

"Kalau Mario Dandy ini, dia masih sekolah dan masih dalam tanggungan orang tua. Jadi segala sesuatu yg ada padanya pada anak itu, ya pasti itu kebutuhannya dengan orang tuanya," kata Asep kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

"Jadi perlu dicatat, anak ya, masih anak yang dalam tanggungan keluarga. Jadi kalau lihat KK, kan masih ada yang dalam tanggungan," sambungnya.

Sementara itu, Asep mengatakan, status Kaesang berbeda dengan Dandy. Sebab, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah tidak menjadi tanggungan orang tua karena telah berkeluarga dan memiliki penghasilan sendiri.

Asep menyebut, hal tersebut membuat KPK melakukan pendekatan yang berbeda ketika menangani dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang.

"Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di (Direktorat) Gratifikasi itu harus benar-benar teliti itu. Kita ingin membedah, ingin memisah apakah ini ke mana arahnya. Seperti itu," jelas Asep.

"Jadi ada perbedaan. Karena Mario Dandy itu memang benar-benar anak yang masih ada dalam pengampuan orang tuanya. Jadi segala macam, termasuk juga barang yang digunakan dan lain-lain itu memang milik orang tuanya. Jadi dari orang tuanya," sambungnya.

Lebih lanjut Asep mengatakan, saat ini Direktorat Gratifikasi KPK sedang menganalisis dan menelusuri ke mana arah dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang. Ia menyebut, pihaknya memiliki waktu 30 hari.

"Jadi ini juga tidak menutup kemungkinan ya, tadi ada dikaitkan dengan orang tuanya saudara K ini. Tapi kan memang harus dipisah, nanti makanya itu nanti dari Direktorat Gratifikasi ini yang menganalisis seperti apa. Ditunggu saja," ujar Asep.