Gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy, Ini Persamaan dan Perbedaanya
ERA.id - Kasus gratifikasi yang melibatkan yang baru-baru ini diduga Kaesang Pangarep, dianggap memiliki persamaan dengan kasus Mario Dandy beberapa waktu lalu.
Namun meskipun kedua kasus ini sama-sama berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi, namun terdapat perbedaan mendasar terkait dengan konteks, dan dampak hukum.
Artikel ini akan membahas persamaan dan perbedaan antara kasus gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy, serta implikasi yang mungkin timbul dari masing-masing kasus tersebut.
Gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy, Ini Persamaan dan Perbedaanya
Berikut ini beberapa poin kunci kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy:
Kaesang Dilaporkan karena Jet Pribadi
Dilansir dari Antaranews, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh Eksponen Aktivis 98 terkait ketidaktahuan akan keberadaannya.
Aktivis 98 menyayangkan keberadaan Kaesang yang tidak diketahui padahal dirinya adalah ketua umum partai politik. Hal tersebut menurut mereka juga merugikan berbagai pihak salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.
Untuk informasi lebih lengkap, baca Harga Sewa Private Jet Kaesang Satu Jamnya Setara dengan Gaji UMR Jogja 10 Tahun
Mario Dandy Bermula dari Penganiayaan
Sementara itu, kasus Mario Dandy viral karena penganiayaan yang dilakukannya terhadap David terjadi Senin, 20 Februari 2023, di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Mario Dandy bersama kekasihnya, AG, dan temannya, Shane, mendatangi David dengan menggunakan Jeep Rubicon bernomor polisi B-120-DEN. Ketiganya menemui korban yang sedang berada di rumah R.
Setelah David keluar dari rumah R, Mario Dandy membawanya ke belakang mobil Rubicon. Mario yang awalnya ingin menanyakan informasi yang ia dengar dari mantan pacarnya, AG kemudian terjadi perdebatan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Tuduhan gratifikasi pun dialamatkan kepada Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy, yang merupakan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Dalam pembacaan surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa tidak dapat menjelaskan secara sah asal-usul hartanya. Hal tersebut lantaran jumlah tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilannya sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Alasan KPK Tidak Melaporkan Kaesang
Kaesang Pangarep menurut KPK tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
KPK melalui wakil ketuanya, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi berlaku hanya bagi penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. Yang berarti jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkannya ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan guna menentukan apakah gratifikasi tersebut harus disita atau dikembalikan kepada pengirimnya.
Sementara itu, Kaesang bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum baginya untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menegaskan bahwa KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan fasilitas jet pribadi dan Kaesang. Dengan demikian, KPK bertindak secara pasif sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Jika di masa depan gratifikasi tersebut terbukti, pihak terkait akan bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Rafael Ditahan KPK
Sementara itu, KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas dugaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pemeriksaan pajak.
RAT diduga menerima 90.000 dolar AS melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak.
Selain itu, penyidik juga menyita uang sekitar Rp32,2 miliar dari safety deposit box yang disimpan dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan euro. Rafael dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Gratifikasi Kaesang dan Mario Dandy, Ini Persamaan dan Perbedaanya, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…